Berita OKU

Mahasiswa di OKU Ditangkap Jadi Pengedar Narkoba, Polisi Sita 2 Paket Sabu Siap Edar

Penulis: Leni Juwita
Editor: Sri Hidayatun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KURIR NARKOBA DIBEKUK POLISI---Tersangka kurir narkoba AA (24) beserta barang bukti yang diamankan di Mapolres OKU.

TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA- AA (24) seorang mahasiswa yang diduga jadi pengedar narkoba ditangkap satuan reserse narkoba Polres OKU.

Pelaku diamankan di Jalan Raya Baturaja – Muaradua, Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK PETA didampingi Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, Jum'at (23/5/2025) membenarkan jajaran Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka yang diduga berstatus kurir narkoba di wilayah Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.

Menurut Kapolres, pada hari Kamis (22/5/2025) jajaran Satres Narkoba mendapat informasi bahwa ada seseorang yang mengira membawa barang haram yang siap disebarkan.

Petugas langsung melakukan penyelidikan tentang adanya orang yang membawa narkoba di seputaran Kecamatan Sosoh Buay Rap.

Setelah mendapat data yang akurat, polisi melakukan penyamaran (undercover) dengan melakukan penyelidikan dan penyisiran.

Setelah mendapat data yang akurat, sekitar pukul 17.30 WIB polisi melihat seseorang dengan ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang didapat.

Polisi langsung menghentikan dan mengamankan tersangka yang mencurigakan membawa barang haram.

Setelah diamankan, tersangka mengaku berinisal AA (24), oknum mahasiswa yang beralamat di Desa Lubuk Baru, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Baca juga: Polres OKU Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan 5 Butir Pil Ekstasi Siap Edar

Dengan disaksikan warga sipil setempat, polisi langsung menggeledah tubuh tersangka AA dan mendapatkan 2 bungkus barang haram yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 2,00 gram.

Narkoba jenis sabu itu ditemukan dalam badan dan diakui barang itu milik tersangka. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses lebih lanjut.

Dari tangan tersangka AA (24), polisi mengamankan barang bukti berupa,  bungkus plastik klip bening masing-masing berisi kristal - kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,00 gram dan 1 lembar kertas rokok warna putih.

Terhadap tersangka akan dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkini