TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG -- Sebagai upaya menertibkan aset dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel miliki rencana melelang mobil dinas yang sudah tidak layak pakai dan rusak berat.
Mobil yang akan dilelang ini merupakan hasil pengumpulan aset milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang merupakan tindak lanjut apel kendaraan yang pernah dilaksanakan pada tanggal 3 Maret 2025 silam di kantor Bupati OKI.
Saat dikonfirmasi Bupati OKI, Muchendi Mahzareki mengatakan bila sebelumnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah mengajukan surat untuk dilakukan lelang kendaraan roda empat yang rusak berat dan masa pemanfaatan telah berakhir.
"Kalau jumlahnya lumayan banyak, namun untuk angkanya saya belum mengetahui secara pasti. Setelah proses administrasi di BPKAD selesai nanti kita sampaikan ke masyarakat untuk mengikuti lelang," katanya ditemui di sela-sela operasi sembako murah di pasar tradisional Kayuagung, Kamis (22/5/2025) siang.
Dijelaskan dia, kegiatan lelang nantinya dilakukan secara terbuka dan online melalui platform lelang.go.id.
"Kalau estimasi harga kita serahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang. Nantinya mereka akan melakukan pengecekan berapa harga layak bagi mobil tersebut," ungkapnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, terlihat pemandangan berbeda di halaman kantor Kejari OKI berjejer puluhan mobil berbagai merek dan juga kondisi.
Mobil-mobil tersebut sebelumnya dipakai oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Ogan Komering Ilir (OPD Pemkab OKI).
Dari pantauan Tribunsumsel.com, terdapat mobil yang kondisinya sudah tak layak pakai.
Dikarenakan bodi mobil sudah banyak keropos, cat mengelupas, ban kempes cat dan mesin tidak bisa hidup kembali.
"Di halaman kantor Kejari ini ada 78 unit mobil yang telah terparkir dan 30 diantara sudah dalam kondisi tidak layak pakai (rusak berat)," kata Kabid Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI, Yurina Madona.
Menurutnya, untuk kendaraan yang sudah tidak layak pakai dan rusak berat agar segera dilakukan lelang.
"Sesuai dengan instruksi dari bapak Bupati OKI, melalui surat edaran kepada para OPD pengguna untuk segera melaksanakan pengusulan penghapus kendaraan-kendaraan yang tidak layak dan rusak berat untuk selanjutnya di lelang," ujarnya.
Dikatakan kembali, pengumpulan aset dinas merupakan tindak lanjut dari apel kendaraan yang pernah dilaksanakan pada tanggal 3 Maret 2025 silam di kantor Bupati OKI.
"Dalam hal ini kejaksaan negeri telah mengirimkan surat panggilan kepada 124 unit kendaraan milik pemerintah kabupaten OKI terdiri dari kendaraan tidak sesuai dengan peruntukan, lalu dikuasai pihak lain dan kendaraan tidak hadir kegiatan apel sebelumnya," ungkapnya.