Komisaris Utama PT Sritex Ditangkap

Sulitnya Bertemu Iwan Setiawan Lukminto Komut PT Sritex di Rumah, Linmas : Antar PBB Saja Susah

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IWAN SETIAWAN LUKMINTO JADI TERSANGKA KORUPSI - (kiri) Presiden Direktur PT Sri Rejeki Isman Tbk Iwan Setiawan Lukminto. Dia ditangkap dan dijadikan tersangka Kejagung. (kanan) Rumah Bos PT Sritex Iwan Setiawan yang ditangkap Kejagung di jalan Enggano 3 Kecamatan Banjarsari Kota Solo. Suasana tampak lengang. Menurut warga sekitar, sulit untuk bertemu dengan Iwan di rumah.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSUMSEL.COM, SOLO - Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto resmi jadi tersangka dugaan korupsi, Rabu (21/5/2025).

Sebelumnya ia ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di kediamannya yang beralamat di Jalan Enggano nomor 3 Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo pada Selasa (20/5/2025) malam.

Ia ditetapkan sebagai tersangka yang diduga merugikan negara hingga Rp692 Miliar.

Komandan Linmas Kelurahan Setabelan Paryanto mengatakan bahwa selama dirinya bertugas memang sosok Iwan Setiawan dan keluarganya cukup tertutup dengan warga sekitar.

Bahkan untuk urusan menyerahkan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tak jarang petugas kelurahan kesulitan menemui Iwan Setiawan maupun keluarganya.

"Keluarganya kan tertutup, kita mah mendekati rumah saja nggak bisa. Kita mau nyerahkan PBB aja kadang kesusahan. Lewat satpam aja kadang nggak mau nerima," terang Paryanto.

Penjaga rumah kediaman Iwan dikatakan oleh Paryanto merupakan aparat keamanan. 

"Iya tertutup, soalnya yang jaga bukan satpam biasa. Juga aparat semua, karena linmas yang kelurahan mau ngatur apa gitu agak kesusahan. Termasuk mau komunikasi," imbuh dia.

Paryanto juga menuturkan, terakhir kali Iwan Setiawan bertemu dengan pejabat setempat seperti Lurah Setabelan adalah sekitar beberapa tahun lalu sebelum Asti Murti menjabat sebagai Lurah di sana.

"Kalau Bu lurah belum pernah (komunikasi), setahu saya yang pernah komunikasi itu lurah sebelumnya dan sempat buka bersama di rumahnya. Tapi sampai 5 tahun ini sudah belum pernah lagi," kata dia.

Sementara itu, Paryanto menerangkan bahwa memang sejak lama Iwan Setiawan Lukminto menempati rumah tersebut yang dimana hunian itu merupakan warisan dari sang ayah.

Meski tak tahu secara pasti kapan Iwan Setiawan pertama kali tinggal di sana, Paryanto mengatakan bahwa sebelum pindah ke Kelurahan Setabelan.

Komut PT Sritex tersebut pernah menempati rumah yang beralamat di Kelurahan Kepatihan.

"Sudah puluhan tahun, kan dulu yang punya pak Lukminto, bapaknya pak Iwan itu. Pak Iwan itu anak (laki-laki) pertama. Rumah yang dulu di Kepatihan, setahu saya cuma itu," urainya.

Ketidaktahuan Paryanto dan petugas Linmas lainnya di Kelurahan Setabelan tak lain karena diakui olehnya bahwa rumah-rumah di sekitar Taman Monumen 45 Banjarsari merupakan milik keluarga Lukminto.

"Nggak tahu juga (kapan persis pindah ke sana) karena rumahnya banyak. Kanan kiri Monja (Monumen 45 Banjarsari) itu yang punya pak Robi sama pak Iwan. Apalagi kita sebagai staf kelurahan, Linmas mau nembus saja susah," pungkasnya. 

Tak Berbaur, Suka Berdonasi

Lurah Setabelan, Kecamatan Banjarsari Kota Solo, Asti Murti mengaku belum pernah berinteraksi secara langsung.

Hal itu tak lain karena ia belum lama menjabat sebagai Lurah Kelurahan Setabelan.

"Saya terus terang belum pernah bertemu, jadi saya selama setahun di sini belum pernah berinteraksi dengan beliau," terang Asti.

Namun demikian, Ia membenarkan bahwa rumah megah dua lantai tersebut merupakan kediaman Iwan Setiawan Lukminto dan keluarga. 

"Ya kalau muter dengan Danton (Linmas) ini rumah siapa, dikasih tahu. Tapi kalau berinteraksi tatap muka saya belum pernah," lanjut dia.

Meski jarang berinteraksi dengan warga kampung RW 3, Asti menerangkan bahwa keluarga Iwan Setiawan acap kali memberi donasi ketika warga sekitar mengadakan kegiatan masyarakat.

"Kalau keluarga Lukminto yang lain misal ada kegiatan (masyarakat) sempet dikasih Support juga sih. Iya (17 Agustusan)," bebernya.

Baca juga: Awal Mula Terbongkar Kasus Korupsi Komut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Negara Rugi Rp692 Miliar

Awal mula ketahuan korupsi

Awal mula terungkapnya dugaan korupsi di PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang berujung Komisaris Utama PT Sritex tahun 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto ditangkap dan menjadi tersangka.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkap pemicu Kejagung mengendus adanya rasuah adalah ketika PT Sritex tiba-tiba melaporkan adanya kerugian pada tahun 2021.

Padahal, kata Qohar, perusahaan yang berdiri di Sukoharjo, Jawa Tengah, itu sempat memperoleh laba sekitar Rp1,24 triliun setahun sebelumnya.

Tak tanggung-tanggung, PT Sritex mengalami kerugian mencapai Rp15,65 triliun.

"Bahwa ada laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk telah melaporkan adanya kerugian dengan nilai mencapai 1,08 miliar dolar AS atau setara dengan Rp15,65 triliun pada tahun 2021," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025) malam.

"Padahal sebelumnya pada tahun 2020, PT Sri Rejeki Isman masih mencatat keuntungan sebesar 85,32 (juta) dolar AS atau setara dengan Rp1,24 triliun," sambungnya.

Baca juga: Sumber Bisnis Keluarga Lukminto Disorot Saat Iwan Setiawan Komisaris Utama Sritex Ditangkap

Jomplangnya keuntungan dan kerugian yang dialami PT Sritex itulah yang membuat penyidik Kejagung merasa ada yang janggal.

"Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan," jelasnya.

Dengan temuan tersebut, Qohar mengatakan penyidik Kejagung lantas melakukan pemeriksaan terhadap PT Sritex dan anak perusahaannya.

Ternyata, seluruh perusahaan memiliki tagihan utang yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3,5 triliun.

Qohar mengatakan tunggakan utang tersebut terkait pemberian kredit dari puluhan bank seperti Himbara hingga bank swasta.

"Utang tersebut adalah kepada beberapa bank pemerintah, baik Bank Himbara yaitu Himpunan Bank Milik Negara maupun Bank Milik Pemerintah Daerah."

"Selain kredit tersebut di atas, PT Sri Rejeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit dari 20 bank swasta, seperti yang tadi telah saya sampaikan," tuturnya.

Dipakai Bayar Utang dan Beli Aset Tanah

Iwan Setiawan Lukminto, menyalahgunakan kredit yang diberikan oleh bank daerah untuk membayar utang dan membeli tanah.

"(Kredit) itu (untuk bayar) utang PT. Sritex kepada pihak ketiga. Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Qohar menyebutkan, Iwan menggunakan kredit ini untuk membeli tanah di sejumlah tempat, seperti di Yogyakarta dan Solo. 

Penyidik belum menyebutkan secara pasti berapa total kredit yang digunakan untuk membayar utang dan membeli tanah. 

Namun, dalam kasus ini, telah ditetapkan kerugian keuangan negara senilai Rp 692.980.592.188.

Namun, Sritex diketahui memiliki total kredit macet melebihi angka kerugian keuangan negara yang sudah ditetapkan, yaitu Rp 3,58 triliun.

Ada dua bank negara lain yang juga memberikan pinjaman kepada Sritex dan pembayarannya kini macet.

Saat ini, penyidik masih mendalami alasan pemberian kredit dari kedua bank ini. Sehingga, pemberian kredit dari dua unsur ini belum dimasukkan sebagai keuangan negara. 

3 Tersangka

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka.

Mereka adalah Dicky Syahbandinata (DS) selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (BJB) tahun 2020; Zainudin Mapa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, serta Iwan Setiawan yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Sritex. 

Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Meski Jarang Berbaur dengan Warga, Keluarga Bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto Sering Berdonasi

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkini