TRIBUNSUMSEL.COM - Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sritex yang sempat alami pailit kini ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, pada Selasa (20/5/2025) malam.
Adapun, penangkapan Iwan Setiawan Lukminto ini terkait dugaan korupsi di perusahaan Sritex.
Iwan Setiawan diduga terlibat kasus pemberian kredit bank.
Baca juga: Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung RI
Penangkapannya pun telah dibenarkan dan dikonfirmasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JamPidsus) Febri Adriansyah.
Lokasi penangkapan disebutkan di Kota Solo, Jawa Tengah.
"Betul. Malam tadi ditangkap di Solo," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan seperti dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (21/5/2025).
Sebelumnya, sejak beberapa waktu yang lalu, Kejagung telah memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi di perusahaan Sritex.
Penyidik juga telah memeriksa beberapa perwakilan dari sejumlah bank daerah untuk mendalami pemberian kredit kepada Sritex.
“Bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah. Yang menurut undang-undang keuangan negara, itu (dana dari bank daerah) bagian dari keuangan negara atau keuangan daerah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung, Senin (5/5/2025).
Pemberian kredit ini perlu dikaji mengingat Sritex dalam beberapa waktu terakhir diketahui publik mengalami kesulitan dalam hal pendanaan.
Harli mengatakan, jika PT Sritex terbukti menerima fasilitas kredit dari bank pemerintah, maka telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara.
"Oleh karenanya kita melihat apakah dana-dana yang diberikan sebagai pinjaman ke bank ke PT Sritex oleh uang pemerintah ini dan bank daerah ada terindikasi ya," tuturnya.
"Perbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara atau daerah. Itulah yang mau dilihat dari sisi apakah ada kerugian negara di situ," sambung Harli.
Baca juga: Update PT Sritex Ternyata Bakal Diakuisisi Perusahaan BUMN, Menaker: Ada Beberapa Kandidat
Adapun terkait PT Sritex, seperti diketahui perusahaan tekstil itu berhenti beroperasi pada Sabtu 1 Maret 2025 karena bangkrut dan tak mampu melunasi utang-utangnya yang disinyalir mencapai Rp30 triliun.
Sebelumnya Sritex resmi dinyatakan pailit pada Rabu 23 Oktober 2024 setelah Pengadilan Negeri Niaga Semarang mengabulkan putusan PT Indo Bharat Rayon.