TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Dalam rentang waktu dua pekan, sejak tanggal 5 hingga 20 Mei 2025, sebanyak 11 kasus narkotika berhasil diungkap dengan sejumlah tersangka yang telah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba).
Salah satu pengungkapan besar dilakukan saat jajaran Satlantas Polres Muba menggelar razia rutin, Rabu (14/5/2025) lalu dan menangkap dua pengendara yang mencoba melarikan diri saat dihentikan petugas.
Setelah selesai tempatnya, dua pria berhasil diamankan bersama sepeda motor Honda PCX berwarna abu-abu dengan nomor polisi BG 4039 ACX.
Tersangka kedua yakni Septiady Adetia (36), warga Jalan Tembok Baru Lorong Sikumbang, Kelurahan Sembilan Sepuluh Ulu, dan Muhammad Bayhaki (37), warga Jalan Ahmad Yani Lorong Fajar 1, Kelurahan Delapan Ulu, keduanya berasal dari Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 600 butir pil ekstasi berwarna hijau berlogo mahkota dengan berat bruto 220 gram, 12 klip plastik bening, satu kantong plastik hitam, uang tunai Rp38.000, satu celana jeans panjang warna biru, dua unit handphone, serta sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.
Kapolres Muba AKBP Dewa Parlasro Sinaga yang didampingi Waka Polres Kompol Iwan Wahyudi, dan Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya menyampaikan bahwa kasus tersebut termasuk dalam kategori berat dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya, mengenai jaringan para tersangka ini berpikir masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka ini statusnya sebagi kurir dan masih dalam pengembangan Satres Narkoba.
“Mereka ini kurir jadi ada yang menyuruh mengantarkan barang tersebut. Sasaran penjualan sendiri semua lapisan masyarakat, dan kita berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang mengancam masyarakat,” ungkapnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang ingin berhenti dari ketergantungan narkoba agar tidak ragu untuk menghubungi Satres Narkoba Polres Muba.
Satres Narkoba Polres Muba akan membantu masyarakat untuk terbebas dari narkoba.
“Silakan datang ke Satres Narkoba Polres Muba, kami siap membantu bersama pemangku kepentingan yang terkait untuk proses rehabilitasi. Jangan takut, kami akan meredamnya,” ujarnya.
Kapolres juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. Menurutnya laporan dari masyarakat bisa menghentikan perdaran narkoba.
“Kami sangat mengharapkan informasi dari masyarakat jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Ini adalah upaya bersama, dan informasi sekecil apapun sangat berarti bagi kami,” tutupnya.
Saat ini, para tersangka masih dalam proses penyelidikan mengintensifkan guna pengembangan jaringan dan sumber asal barang haram tersebut.
“Kita memastikan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel