Berita Muba

Usai Hadiri Sidang Perceraian Dengan Istrinya, Pembobol Rumah dan Pencuri Motor di Muba Ditangkap

Penulis: Fajri Ramadhoni
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIAMANKAN - Tersangka pencurian Rusdianto alias Otong ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polres Muba pada Selasa (22/7/2025) di Kantor Pengadilan Agama Sekayu saat menghadiri sidang perceraian. Tersangka sebelumnya membobol rumah korban di Kelurahan Soak Baru dan membawa kabur sepeda motor serta perabot rumah tangga senilai Rp25 juta.

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Rusdianto alias Otong (40), warga Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Muba, Sumsel harus merasakan dinginnya jeruji penjara Polres Muba.

Pelaku diamankan saat menghadiri sidang perceraian di Kantor Pengadilan Agama Sekayu, Selasa (22/7/2025) karena sebelumnya telah mencuri sepeda motor dan perabotan rumah tangga.

Kasi Humas Polres Muba, IPTU S. Hutahean mengatakan pelaku Rusdianto sebelumnya membobol rumah Farida Ariyani di Kelurahan Soak Baru pada 17 April 2025 dengan merusak pintu rumah korban. 

"Pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga, sepeda motor Yamaha M3, lemari, sofa, buffet TV, ranjang besi, dan mesin lemari es boba. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp25 juta," kata S. Hutahean, Senin (28/7/2025).

Baca juga: Bobol Indomaret dan Curi Ratusan Bungkus Rokok, 2 Pria di Palembang Ditangkap Polisi

Baca juga: Pelaku Bobol Toko Seluler di Baturaja Ditangkap, Curi Aksesoris HP Hingga Puluhan Bungkus Rokok

Lanjutnya, laporan tersebut diterima dan Kasat Reskrim Polres Muba AKP M Ahfi Abrianto dan langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Akhirnya pihaknya mengantongi nama Rusdianto sebagai pelaku kejahatan. 

"Pada saat diamankan, pelaku ini sedang berada di Pengadilan Agama ketika menghadiri sidang cerainya. Setelah menjalani sidang tersebut tim langsung mengamankan pelaku ke Polres Muba,"ungkapnya.

Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan benar bahwa pelaku telah melakukan pencurian tersebut.

Pelaku juga sudah ditetapkan statusnya menjadi tersangka. 

"Rusdianto kita tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara," tegasnya.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini