IDUL ADHA

Cacat Hewan Kurban Sapi atau Kambing yang Membuat tidak Sah dan Makruh dalam Berqurban Lengkap Dalil

Penulis: Lisma Noviani
Editor: Lisma Noviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CIRI HEWAN KURBAN TIDAK SAH -- Ilustrasi hewan kurban, berikut ulasan tentang cacat hewan sapi atau kambing yang Membuat tidak Sah dan Makruh menjadi hewan kurban.

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kita disunnahkan memilih hewan qurban yang terbaik dan mememnuhi kriteria syarat sah kurban.

Berikut penjelasan tentang cacat hewan qurban yang membuat tidak sah dan makruh untuk dikurbankan, dikutip dan disarikan dari laman rumaysho.com.

Dalam hadits no. 1359, disebutkan tentang 4 cacat hewan kurban yang membuatnya tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا  وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ

Atinya:

Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban.


Jadi ada 4 ciri hewan yang tidak sah untuk hewan kurban. Hewan ini  bisa tetap disembelih namun statusnya menjadi sedekah biasa.

Yaitu:

 (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya,
 (2) sakit dan tampak jelas sakitnya,
(3) pincang dan tampak jelas pincangnya,
(4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.


Berikut hadits tentang Hewan yang Makruh untuk menjadi hewan qurban tetapi tetap sah sebagai hewan kurban.


Dalam Bulughul Marom hadits no. 1361 disebutkan hadits berikut:

وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ: – أَمَرَنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ نَسْتَشْرِفَ اَلْعَيْنَ وَالْأُذُنَ, وَلَا نُضَحِّيَ بِعَوْرَاءَ, وَلَا مُقَابَلَةٍ, وَلَا مُدَابَرَةٍ, وَلَا خَرْمَاءَ, وَلَا ثَرْمَاءَ” – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَالْأَرْبَعَة ُ. وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِم

Artinya:

Dari ‘Ali bin Abi Thalib, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kepada kami supaya memperhatikan mata dan telinga (hewan kurban), agar jangan sampai yang jadi hewan kurban adalah yang buta sebelah, jangan sampai yang jadi hewan kurban adalah muqobalah (yang terpotong telinganya dari depan), atau pula mudabarah (yang terpotong telinganya dari belakang), atau jangan sampai telinganya berlubang, dan jangan pula gigi depannya ompong.

Diriwayatkan oleh Ahmad dan penulis kitab sunan yang empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan An Nasai). Imam Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al Hakim menshahihkannya.

Halaman
123

Berita Terkini