(HR. Ahmad 2: 45, Abu Daud no. 2804, Tirmidzi no. 1498, Ibnu Majah no. 3142 dan An Nasai no. 4377-4389. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Hadits di atas menunjukkan bahwasanya itulah yang cacat yang makruh pada hewan kurban. Namun hal ini tetap masih membuat hewan tersebut sah untuk dikurbankan.
Intinya segala hal yang tidak mempengaruhi pada turunnya kualitas daging tetap membuat kurbannya sah. Sehingga cacat yang masih dimakruhkan adalah:
Hewan kurban Cacat tapi Makruh/tetap Sah menjadi Hewan Kurban
– Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
– Tanduknya pecah atau patah
– Ekor terputus atau sebagiannya
– Gigi ompong atau tanggal gigi depannya
– Sudah kering air susunya, tetap membuat sah kurban karena tidak mengurangi kualitas dagingnya.
Setiap muslim yang hendak berkurban sudah semestinya menghindari cacat-cacat di atas meskipun membuat kurbannya sah. Karena menyempurnakan kurban termasuk dalam mengagungkan syi’ar Allah. Allah Ta’ala berfirman,
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32).
Para sahabat di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saling berlomba manakah yang memiliki kurban yang terbaik. Mereka memilih yang lebih gemuk dan lebih baik.
Cir Hewan Kurban yang Sehat dan Sah adalah:
1- selamat dari cacat yang membuat tidak sah