“Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut,” pungaksnya.
Tersangka dijerat tindak pidana penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur dan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang ditetapkan sebagai UU No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Minta Pelaku Dihukum Mati
Ayah korban, H. Tio, mengungkapkan bahwa pelaku selama ini juga bekerja sambilan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
“Dia bantu juga di TPI, selain kerja di warung milik saya,” ujarnya saat ditemui di rumah duka pada Selasa (13/5/2025) kemarin.
Selain itu, Hj Wati yang mengandung putrinya selama sembilan bulan, mengharapkan bisa dihukum seumur penjara bahkan juga mati.
“Saya minta pelaku dihukum seumur hidup, bahkan kalau bisa dihukum mati. Apa yang dia lakukan ke anak saya itu sangat keji,” ujar ibu Vharellya Putri.
Wati juga mengungkap bahwa anak-anak lainnya kini mengalami trauma berat akibat kejadian ini.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menerima orang luar tinggal di rumah.
“Jadikan ini pelajaran. Kalau bisa, karyawan diberi tempat tinggal di luar rumah keluarga. Jangan sampai tragedi ini terulang,” pesannya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Aniaya Kakak Beradik di Tanahbumbu, Pria Ini Ternyata Bekerja di Warung Soto Ayah Korban