TRIBUNSUMSEL.COM,PALI - Seorang remaja berinisial AN (15 tahun), di Kabupaten PALI, Sumsel, ditangkap Polisi karena menjadi tersangka pengedar narkotika jenis sabu.
AN diamankan dalam operasi penggerebekan di sebuah pondok kebun sawit wilayah Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, yang berlangsung pada Selasa (06/05/2025) lalu, sekitar pukul 12.30 WIB.
Dalam penggerebekan itu, berdasarkan hasil penggeledahan terhadap tas selempang kecil warna hitam milik AN, Polisi menememukan barang bukti mencengangkan.
Dalam tas tersebut, Polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bening berukuran sedang berisikan 34 paket sabu-sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 5,92 gram.
Kasat Narkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy mengatakan penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok di tengah perkebunan sawit.
Kemudian setelah diselidiki, hasilnya informasi yang diberikan akurat.
Sekitar pukul 12.30 WIB, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan.
"Saat dilakukan penggerebekan di pondok, Anggota kami berhasil mengamankan tersangka berinisial AN. Sementara dua rekannya berinisal FJ dan RA, berhasil melarikan diri dari lokasi," kata AKP Dedy Suandy, Selasa (13/5/2025).
Baca juga: Sepekan Jabat Kasat Narkoba Polres Muba, Iptu Budi Mulya Tangkap 5 Bandar, Satu Diantaranya Wanita
Baca juga: Petani di PALI Nyambi Jual Narkoba, Polisi Sita 22 Paket Sabu Siap Edar
Dari hasil penggeledahan tersangka AN, selain menemukan 1 plastik klip bening berukuran sedang berisikan 34 paket sabu-sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 5,92 gram.
Polisi juga mengamankan satu ball plastik klip bening kecil sebagai perlengkapan pengemasan.
“Tersangka AN mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan. Ini menunjukkan betapa masifnya peredaran narkoba yang bahkan melibatkan anak di bawah umur,” ujarnya.
AN kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres PALI untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini sendiri telah resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A / 24 / V / 2025 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, tanggal 06 Mei 2025.
AN ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dedy mengatakan, saat ini pihaknya tengah memburu dua pelaku lainnya yang kabur saat penggerebekan berlangsung.