SPMB 2025

LINK spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id, Ini Jadwal dan Alur SPMB Sumut Berkah SMA dan SMK 2025

Editor: Abu Hurairah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SPMB SUMUT 2025 - Tangkap layar halaman Porta SPMB SUMUT BERKAH diambil pada Selasa (13/5/2025). Pendaftaran SPMB SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2025/2026 Sumatera Utara dibuka mulai 15 -20 Mei 2025.

8. Untuk calon murid yang mengikuti wali, nama orang tua atan wali calon murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua atau wali yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya ketika masuk SMP atau sederajat, akta kelahiran dan atan KK sebelumnya.

9. Bagi calon mıırid baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial/Boarding School (Satuan Pendidikan Berasrama) mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.

10. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau korisentrasi keahlian tertentu, sekolah dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan murid baru kelas 10 (sepuluh).

Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a.penyandang Disabilitas;
b. menyelenggarakan pendidikan khusus dan layanan khusus;
c. satuan pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar;
d. sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya tampung dalam 1 (satu) rombongan belajar. 

Ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran SPMB sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:

a. sekolah dengan siswa berasrama, yaitu: SMAN l Plus Matauli Kabupaten Tapanuli Tengah, SMAN 2 Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, SMAN 2 Plus Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, SMAN 1 Raya Kabupaten Simalungun, SMAN 2 Balige Kabupaten Toba, dan SMAN 2 Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan.
b. sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya tampung;
c. sekolah kelas industri yaitu SMK Negeri 1 Lubuk Pakam, dengan konsentrasi keahlian alat berat.

Calon Murid barn penyandang disabilitas ringan telah menyelesaikan SMP/Sederajat dan dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia.

14. Calon Murid baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa.

15. Calon Murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK/SMA yang berasal dari sekolah di mar negeri selain memenuhi persyaratan pada angka 1 dan angka 2 harus mendapatkan Surat Rekomendasi Izin Belajar, dan permohonan Surat Rekomendasi Izin Belajar disampaikan kepada Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk calon murid barn SMA, dan Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasituk calon murid baru SMK.

18. Calon Murid baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau bertindik serta pergaulan bebas.

19. Persyaratan khusus bagi calon Murid baru SMK dapat ditambahkan pihak Satuan Pendidikan dengan persyaratan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
20. Pembentukan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan SPMB, dilakukan di sekolah masing-masing dan tidak boleh menambah daya tampung

Berita Terkini