2. Tahap II, Seleksi Jalur Prestasi Nilai Rapor.
B. Tahap Pendaftaran SPMB Online SMAN
Tahap dan jalur pendaftaran SPMB Online SMA Tahun Pelajaran 2025/2026 sebagai berikut:
1. Tahap I, terdiri dari :
a. jalur Afırmasi;
b. jalur Domisili
c. jalur Mutasi
2. Tahap II, Terdiri dari:
a. jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik
PERSYARATAN
1. Calon murid baru SMK atau SMA berusia paling tinggi 21 (dna puluh satu) tahun pada saat pendaftaran dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid baru.
2. Calon murid baru SMK atau SMA telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah ataьi dokumen lain yang sah menyatakan kelulusan misalnya Surat keterangan.
3. CalOW murid baru SMK atau SMA wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga Orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahun 2025.
4. Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya.
5. Dalam hal Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak dimiliki oleh calon murid baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
6. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada aпgka 4 meliputi:
a. bencana alam; dan/atau
b. bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
Penggunaan Kartu Keluarga yang utama dan surat keterangan domisili hanya untuk pilihan terakhir karena keadaan tertentu. Catatan: Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Beccaria, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, non-alam dan sosial. Bencana alam adalah beiзcana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara Iain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. cana Non-alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa non-alam
lsis0nfm$ W --....becttpa gagal teknologi, gagal modemisasi, epidemi, pandemi dan
7. Untuk Perubahan Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun tidak menyebabkan perpindahan orang tua karena Penambahan anggota keluarga selain calon murid, pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah), dan KK niiang atan rusak.
a. dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atan pengurangan anggota keluarga) atau rusak dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
b. dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisilı seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
c. dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/ wali calon murid baru sebagaimana dimaksud di atas maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/Wali meninggal dunia atan bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/ surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
d. dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, dinas pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya.