TRIBUNSUMSEL.COM - Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sumatera Utara Berkah Jenjang SMA dan SMK 2025 akan dibuka pada tanggal 15 Mei 2025
Proses pendaftaran SPMB Sumut 2025 dilakukan secara online mengunjungi link spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id.
Adapun Jalur Pendaftaran SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 meliputi Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.
Alur Pendaftaran SPMB SMA/SMK SUMUT BERKAH 2025
- 1. Calon Murid Baru Mengunduh Aplikasi melalui tombol "Download Aplikasi SPMB pada website "https://spmbsumutberkah. disdik.sumutprov.go.id
- 2. Calon Murid Baru Melakukan Daftar Akun dan login untuk melanjutkan pengisian Registrasi SPMB pada aplikasi
- 3. Calon Murid Baru mengunduh Bukti Pendaftaran SPMB melalui Aplikasi
- 4. Sekolah Kemudian melakukan verifikasi Data Calon Murid Baru
- 5. Cabang Dinas melakukan Verifikasi Data Calon Murid Baru.
- Apabila disetujui, maka registrasi Murid Baru akan dimuat di Portal SPMB
- 6. Waktu yang diberikan kepada murid baru untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil soleksi
- 7. Calon Murid Baru Melihat hasil pengumuman Aplikasi/Website SPMB dan menunggu pengumuman Daftar Ulang ke Sekolah
Jadwal Pelaksanaan SPMB SMK 2025
TAHAP I
1. 15 s.d 20 Mei 2025 - Pendaftaran SPMB Cabdis wilayah 7 s.d 14 (Afirmasi, Prestasi dan Domisili);
2. 21 s.d 26 Mei 2025 - Pendaftaran SPMB Cabdis wilayah 1 s.d 6 (Afirmasi, Prestasi dan Domisili);
3. 15 s.d 26 Mei 2025 - Validasi dan Masa Sanggah SPMB Tahap I;
4. 28 Mei 2025 - Pengumuman SPMB Tahap I;
5. 2 s.d 4 Juni 2025 - Pendaftaran Ulang/Lapor Lulus SPMB Tahap I.
TAHAP II
1. 2 s.d 8 Juni 2025 - Pendaftaran SPMB Cabdis wilayah 7 s.d 14 (Nilai Rapor SMK);
2. 9 s.d 14 Juni 2025 Pendaftaran SPMB Cabdis wilayah 1 s.d 6 (Nilai Rapor SMK);
3. 2 s.d 14 Juni 2025 Validasi dan Masa Sanggah SPMB Tahap II;
4. 17 Juni 2025 Pengumuman SPMB Tahap II;
5. 20 s.d 26 Juni 2025 Pendaftaran Ulang/ Lapor Lulus SPMB Tahap II.
Jadwal Pelaksanaan SPMB SMK 2025
TAHAP I
1. 15 s.d 20 Mei 2025 - Pendaftaran SPMB Cabdis wilayah 7 s.d 14 (Domisili, Afirmasi, dan Mutasi);
2. 21 s.d 26 Mei 2025 - Pendaftaran SPMB Cabdis wilayah 1 s.d 6 (Domisili, Afirmasi, dan Mutasi);
3. 15 s.d 26 Mei 2025 - Validasi dan Masa Sanggah SPMB Tahap I Jenjang SMA;
4. 28 Mei 2025 - Pengumuman SPMB Tahap I;
5. 02 s.d 04 Juni 2025 - Pendaftaran Ulang/Lapor Lulus SPMB Tahap I;
TAHAP II
1. 2 s.d 8 Juni 2025 - Pendaftaran SPMB Cabdis wilayah 7 s.d 14 (Prestasi SMA);
2. 9 s.d 14 Juni 2025 - Pendaftaran SPMB Cabdis wilayah 1 s.d 6 (Prestasi SMA);
3. 2 s.d 14 Juni 2025 - Validasi dan Masa Sanggah PPDB Tahap II;
4. 17 Juni 2024 - Validasi dan Masa Sanggah SPMB Tahap II;
5. 17 Juni 2025 - Pengumuman SPMB Tahap II;
6. 20 s.d 26 Juni 2025 - Pendaftaran Ulang/ Lapor SPMB Tahap II.
TAHAP PENDAFTARAN
A. Tahap Pendaftaran SPMB Online SMKN
Tahap dan seleksi pendaftaran SPMB Online SMK Tahun Pelajaran 2025/2026 sebagai berikut:
1. Tahap 1, terdiri dari:
a. seleksi Jalur Afirmasi;
b. seleksi Jalur Prestasi Hasil Lomba Akademik dan Non Akademik; dan
c. seleksi Jalur tarak Domisili Terdekat.
2. Tahap II, Seleksi Jalur Prestasi Nilai Rapor.
B. Tahap Pendaftaran SPMB Online SMAN
Tahap dan jalur pendaftaran SPMB Online SMA Tahun Pelajaran 2025/2026 sebagai berikut:
1. Tahap I, terdiri dari :
a. jalur Afırmasi;
b. jalur Domisili
c. jalur Mutasi
2. Tahap II, Terdiri dari:
a. jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik
PERSYARATAN
1. Calon murid baru SMK atau SMA berusia paling tinggi 21 (dna puluh satu) tahun pada saat pendaftaran dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid baru.
2. Calon murid baru SMK atau SMA telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah ataьi dokumen lain yang sah menyatakan kelulusan misalnya Surat keterangan.
3. CalOW murid baru SMK atau SMA wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga Orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahun 2025.
4. Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya.
5. Dalam hal Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak dimiliki oleh calon murid baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
6. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada aпgka 4 meliputi:
a. bencana alam; dan/atau
b. bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
Penggunaan Kartu Keluarga yang utama dan surat keterangan domisili hanya untuk pilihan terakhir karena keadaan tertentu. Catatan: Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Beccaria, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, non-alam dan sosial. Bencana alam adalah beiзcana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara Iain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. cana Non-alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa non-alam
lsis0nfm$ W --....becttpa gagal teknologi, gagal modemisasi, epidemi, pandemi dan
7. Untuk Perubahan Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun tidak menyebabkan perpindahan orang tua karena Penambahan anggota keluarga selain calon murid, pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah), dan KK niiang atan rusak.
a. dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atan pengurangan anggota keluarga) atau rusak dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
b. dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisilı seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
c. dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/ wali calon murid baru sebagaimana dimaksud di atas maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/Wali meninggal dunia atan bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/ surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
d. dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, dinas pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya.
8. Untuk calon murid yang mengikuti wali, nama orang tua atan wali calon murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua atau wali yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya ketika masuk SMP atau sederajat, akta kelahiran dan atan KK sebelumnya.
9. Bagi calon mıırid baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial/Boarding School (Satuan Pendidikan Berasrama) mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.
10. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau korisentrasi keahlian tertentu, sekolah dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan murid baru kelas 10 (sepuluh).
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a.penyandang Disabilitas;
b. menyelenggarakan pendidikan khusus dan layanan khusus;
c. satuan pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar;
d. sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya tampung dalam 1 (satu) rombongan belajar.
Ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran SPMB sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:
a. sekolah dengan siswa berasrama, yaitu: SMAN l Plus Matauli Kabupaten Tapanuli Tengah, SMAN 2 Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, SMAN 2 Plus Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, SMAN 1 Raya Kabupaten Simalungun, SMAN 2 Balige Kabupaten Toba, dan SMAN 2 Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan.
b. sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya tampung;
c. sekolah kelas industri yaitu SMK Negeri 1 Lubuk Pakam, dengan konsentrasi keahlian alat berat.
Calon Murid barn penyandang disabilitas ringan telah menyelesaikan SMP/Sederajat dan dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia.
14. Calon Murid baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa.
15. Calon Murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK/SMA yang berasal dari sekolah di mar negeri selain memenuhi persyaratan pada angka 1 dan angka 2 harus mendapatkan Surat Rekomendasi Izin Belajar, dan permohonan Surat Rekomendasi Izin Belajar disampaikan kepada Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk calon murid barn SMA, dan Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasituk calon murid baru SMK.
18. Calon Murid baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau bertindik serta pergaulan bebas.
19. Persyaratan khusus bagi calon Murid baru SMK dapat ditambahkan pihak Satuan Pendidikan dengan persyaratan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
20. Pembentukan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan SPMB, dilakukan di sekolah masing-masing dan tidak boleh menambah daya tampung