TRIBUNSUMSEL.COM , SEKAYU -- Saddan(32), warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel ditangkap polisi karena mencuri motor korban kecelakaan.
Aksi licik itu dilakukakan Saddan saat terjadi kecelakaan di Simpang Empat Lampu Merah depan Rumah Dinas Bupati Muba, Selasa siang, 18 Maret 2025 lalu.
Terungkap pula fakta bahwa Saddan ternyata juga pelaku bobol rumah yang keberdaannya dicari polisi.
Peristiwa pencurian motor korban kecelakaan bermula ketika korban yang merupakan warga Desa Sukarami mengalami laka di depan Rumah Dinas Bupati Muba.
Saat korban dalam kondisi tidak berdaya, Saddan datang dan berpura-pura memberikan pertolongan.
Namun, di saat situasi sedang kacau, pelaku justru memanfaatkan momen tersebut untuk membawa kabur sepeda motor milik korban, yakni satu unit Yamaha Gear 125 warna hijau dengan nomor polisi BG 3465 BX.
Baca juga: Suaminya Dipenjara, Wanita di Sekayu Muba Lanjutkan Bisnis Jual Narkoba, Kini Ikut Ditangkap Polisi
Setelah kejadian, korban langsung melaporkan pencurian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Musi Banyuasin (Muba).
Menindaklanjuti laporan itu, tim dari Unit Pidum Satreskrim segera melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa Saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti di lapangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, petugas akhirnya berhasil menangkap Saddan yang sudah menjadi Target Operasi (TO) Sikat Musi 2025.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa ia mengambil motor korban saat melihat korban terjatuh akibat kecelakaan.
Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin, AKP M Ahfi Abrianto mewakili Kapolres Muba AKBP Dewa Parlasro Sinaga mengizinkan penangkapan tersebut.
Ia menyebut kasus ini sebagai bagian dari hasil kegiatan Operasi Sikat I Musi 2025 yang tengah digelar jajaran Polres Muba.
"Penangkapan pelaku terhadap bernama Saddan ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi saat korban mengalami kecelakaan. Modus yang digunakan cukup licik, yakni berpura-pura membantu padahal niatnya mencuri. Ini menjadi perhatian kita karena pelaku memanfaatkan situasi darurat untuk melakukan tindak kriminal," ungkap Ahfi.
Pihaknya menambahkan selain kasus curanmor pada saat menyelamatkan korban kecelakaan, pelaku juga terdapat kasus lain yakni pencurian dengan pemberetan (curat).
Di mana, pelaku bersama dua rekan lainnya saat masih DPO melakukan curat di rumah korban SS (33) di Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.
Pelaku bersama rekannya mencongkel jendela kontrakan korban dengan menggunakan obeng kemudian pelaku membuka pintu kontrak korban.
"Pelaku lalu mengeluarkan 2 unit sepeda motor Merk Honda Beat dan Honda Revo dan Honda Beat kemudian dijual seharga Rp 15 juta sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muba, pelaku diamanka 5 Mei 2025," tambahnya.
Pihak kepolisian akan terus meningkatkan kewaspadaan dan patroli selama pelaksanaan Operasi Sikat berlangsung.
“Masyarakat diimbau agar tetap berhati-hati dalam situasi apapun dan segera melapor ke pihak berwajib jika melihat tindakan mencurigakan,”ujarnya.
Saat ini, pelaku Saddan telah diamankan di Polres Muba dan dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor telah diserahkan oleh petugas untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku juga saat ini telah ditetapkan statusnya dari pelaku menjadi tersangka, jelasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel