“Tapi kendala dilapangan ini, mereka mempunyai argumen masing-masing terkait sejarah kewilayahan. Sehingga tidak ada kesepakatan,” imbuh Imam.
Dijelaskan Imam, bahwa batas desa ini merupakan bagian penting dari upaya Pemerintah Kabupaten, untuk menghindari konflik agraria, serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat setempat.
Untuk itu, Imam berharap masyarakat ikut berpartisipasi aktif dalam proses penetapan batas desa. Termasuk memberikan informasi dan data yang diperlukan.
Menurut Imam, partisipasi masyarakat dianggap sangat penting untuk mempercepat proses penyelesaian batas desa dan menghindari potensi konflik di masa mendatang.
“Penetapan batas desa ini sangat penting, selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat desa, tetapi juga membuka peluang untuk pengembangan wilayah yang lebih baik dan tertata,” tutup Imam.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuit dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com