TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Hampir seluruh Desa di Kabupaten Musi Rawas, belum memiliki batas desa.
Padahal itu sangat penting untuk memberikan kepastian hukum.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Musi Rawas, Imam Musadar mengatakan, Pemerintah Kabupaten terus berupaya untuk memfasilitasi desa dalam penentuan batas wilayahnya.
Hanya saja Imam mengaku, terkadang dalam menentukan batas desa, setiap Kepala Desa ataupun tokoh masyarakat mempunyai argumen masing-masing terkait sejarah kewilayahan.
Sehingga lanjut Imam, tidak bertemu kesepakatan dalam penentuan batas desa tersebut.
Akhirnya sampai saat ini, hampir seluruh desa di Musi Rawas ini belum memiliki batas desanya.
“Hampir Seluruh Desa di Musi Rawas ini belum punya batas desa. Karena pada saat penentuan, tidak ada kesepakatan antara desa satu dengan yang lainnya,” kata Imam, kepada Sripoku.com, Minggu (4/5/2025).
Imam juga mengatakan, sehingga penyelesaian batas-batas desa di Musi Rawas masih menjadi tantangan yang rumit bagi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
“Meski demikian, kami dari Pemkab Musi Rawas terus berupaya untuk melakukan penyelesaian batas-batas desa di Musi Rawas ini,” tegasnya.
Baca juga: Wakil Bupati Musi Rawas Terima Kunjungan Studi Lapangan PKP Tingkat I, II dan III Provinsi Sumsel
Baca juga: Demi Tingkatkan Produktivitas, Pasca Panen Petani di Musi Rawas Langsung Tanam Padi Lagi
Untuk tahun ini sambung Imam, ada beberapa Desa di Musi Rawas yang akan difasilitasi masalah tapal batas yakni antara Desa Binjai Kecamatan Muara Kelingi dengan Lubuk Pauh Kecamatan BTS Ulu.
“Kemudian, antara Desa Semangus Lama dengan Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan,” jelas Imam.
Imam juga menyebutkan, bahwa dari total 186 Desa dan 13 Kelurahan di Musi Rawas ini, baru 11 segmen yang telah menyelesaikan penentuan batas secara jelas dan resmi.
“Bahkan sudah diterapkan dalam peraturan bupati (Perbup),” tegas Imam.
Dijelaskan Imam, 11 segmen tersebut bukan berarti 11 Desa sudah selesai, melainkan hanya per segmen dan tidak keseluruhan wilayah.
Imam mengatakan, dulu acuan batas desa itu tergambar dalam peta topdam yang dikeluarkan hasil daru kerjasama dengan TNI Sriwijaya untuk melacak koordinat dilapangan yakni pada tahun 2006-2008.