Berita Viral

Mengenal Vasektomi, Kebijakan yang Diusulkan Dedi Mulyadi Syarat Penerima Bansos, Diharamkan MUI 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEDI MULYADI SOAL GUBERNUR KONTEN- Tangkap layar Dedi Mulyadi bertemu Siswa SMA Yadika 8 Bekasi, Rabu (30/4/2025). Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi usulkan syarat penerima bantuan sosial (bansos) vasektomi.

Senada dengan Cholil,  Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh juga menyebut bahwa vasektomi haram hukumnya jika untuk pemandulan permanen.

Hal ini sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012.

“Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” kata Asrorun Ni'am dilansir laman resmi MUI, Jumat (2/5/2025).

Asrorun Ni'am  menegaskan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hukum vasektomi adalah haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat, sesuai hasil Ijtima Ulama tersebut.

Syarat pertama, dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam.

Kedua, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.

Ketiga, ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula.

Keempat, tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya.

Kelima, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkini