TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal arti vasektomi, kebijakan baru yang diusulkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi syarat penerima bantuan sosial (bansos).
Vasektomi adalah prosedur medis berupa pemotongan vas deferens, yaitu saluran kecil dalam skrotum yang membawa sperma dari testis ke penis.
Metode KB permanen untuk pria ini juga dikenal sebagai sterilisasi. Meski menghentikan aliran sperma, vasektomi tidak memengaruhi kemampuan pria dalam ejakulasi dan mencapai orgasme.
Prosedur ini dirancang untuk mencegah kehamilan secara efektif dan permanen.
Prosedur vasektomi ada dua cara, yaitu Vasektomi Konvensional dan Tanpa pisau bedah.
Vasektomi konvensional dilakukan dengan cara melakukan memberikan bius lokal ke area testis dan skrotum.
Lalu dokter membuat sayatan kecil di sisi skrotum hingga sluran sperma bisa dijangkau.
Baca juga: Diharamkan MUI, Ini Syarat Vasektomi yang Disarankan Dedi Mulyadi Untuk Penerima Bansos
Setelah itu kedua saluran sperma dipotong dan ujungnya dijahit atau ditutup.
Sedangkan teknik tanpa pisau bedah dilakukan dengan cara menjepit vas deferens di bawah kulit skrotum dari luar dengan klem.
Laki-laki yang melakukan vasektomi tetap masih mengalami orgames dan ejakulasi.
Teknik ini hampir 100 persen efektif falam mencegah kehamilan.
Syarat Vasektomi
Sementara, Pementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) melalui Kepala BKKBN, Menteri Wihaji, mengungkapkan tiga syarat penting bagi pria yang ingin menjalani prosedur vasektomi.
Syarat tersebut meliputi usia minimal 35 tahun, memiliki minimal dua anak, dan yang paling penting, mendapatkan persetujuan dari istri.
"Yang paling penting adalah persetujuan istri," tegas Menteri Wihaji, Sabtu (3/5/2025).
Menurut Dokter Spesialis Urologi, Andika Afriansyah, pria yang ingin menjalani vasektomi harus dalam kondisi sehat dan tidak mengalami infeksi pada organ reproduksi.
Pasangan suami istri juga harus sepakat untuk tidak ingin memiliki anak lagi, dan persetujuan istri yang berusia lebih dari 25 tahun juga diperlukan.
Selain itu, pria yang mengikuti program vasektomi berhak mendapatkan berbagai bentuk bantuan sosial, seperti beasiswa, bantuan rumah, sambungan listrik baru, dan lain-lain.
Prosedur vasektomi sendiri adalah metode kontrasepsi permanen yang melibatkan pemutusan atau penutupan saluran sperma, mencegah sperma masuk ke air mani.
Andika menegaskan bahwa vasektomi tidak akan mengganggu fungsi hormon atau menyebabkan impotensi. Fungsi seksual pria yang menjalani prosedur ini tetap normal.
"Banyak mitos seputar vasektomi yang tidak benar. Ini adalah prosedur yang aman dan tidak memengaruhi aktivitas seksual," ujarnya.
Pentingnya edukasi mengenai prosedur ini juga ditekankan oleh Andika, untuk mengatasi stigma yang salah tentang vasektomi, seperti ketakutan pria akan kehilangan kejantanan atau kemampuan beraktivitas seksual normal.
Dedi Mulyadi Usulkan Vasektomi
Sebelumnya, Dedi Mulyadi mendukung program ini, mengatakan bahwa keluarga miskin yang memiliki anak terlalu banyak harus diberikan akses ke program keluarga berencana untuk mencegah ketergantungan yang terus berlanjut pada bantuan sosial.
Kang Dedi mengaku telah berkomunikasi dengan Kementerian Kependudukan dan Keluarga Berencana.
"Saya sudah komunikasi langsung dengan menterinya, dan beliau tegaskan program ini legal," ujar Dedi Mulyadi, Sabtu (3/5/2025).
Kebijakan vasektomi ini, kata dia, bukan untuk disalahgunakan bebasnya berhubungan suami istri dan tidak mematikan kejantanan laki-laki. Tapi, vasektomi berperan untuk menjaga keseimbangan perekonomian.
"Sejak saya jadi anggota DPR, menemukan orang yang anaknya banyak, saya bantu kemudian karena anaknya sudah banyak banget, boleh deh kamu ikutin program vasektomi. Prinsip dasar orang yang keluarga anaknya sudah banyak menerima bantuan sosial, tidak akan punya implikasi apapun bagi kehidupan," katanya.
Menurutnya program keluarga berencana pun memiliki banyak cara dan pilihan, bukan hanya vasektomi. Tapi, bisa juga menggunakan alat pengaman.
"Banyak dong alternatif lain, tetapi saya tetap menekankan yang menjadi pesertanya laki-laki, karena laki yang paling bertanggung jawab terhadap anak-anaknya," ucapnya.
Prosedur ini, dilakukan untuk menyambung kembali saluran sperma yang dipotong selama vasektomi, sehingga sperma dapat kembali mengalir ke air mani.
"Fatwa haram kan di antaranya satu mematikan reproduksi yang kedua tujuannya untuk menghindari punya anak dengan cari perempuan lain kan seperti itu. Nah, kemudian kalau kemudian dipasang dan nanti bisa dibuka lagi dan bereproduksi lagi, tinggal persoalannya adalah kebijakan untuk laki-laki berkeluarga berencana itu adalah kan bukan kebijakan permanen. Misalnya begini, ketika dia hari ini punya anak dua, kemudian nanti jadi kaya pengen nambah lagi, kan bisa lagi dibuka lagi kemudian bereproduksi lagi," ucapnya.
MUI Haramkan Vasektomi
Sementara, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menentang ide atau gagasan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal vasektomi menjadi syarat penerimaan bansos.
Cholil menegaskan, ajaran Islam melarang adanya pemandulan permanen.
Sementara itu, yang diperbolehkan dalam Islam adalah mengatur jarak kelahiran saja.
"Islam melarang pemandulan permanen. Yang dibolehkan mengatur jarak kelahiran," ungkap Cholil melalui akun X pribadinya @cholilnafis, pada Kamis (1/5/2025).
Cholil menilai, pertumbuhan penduduk di Indonesia masih stabil, bahkan cenderung minus.
Sehingga menurutnya gagasan untuk menghentikan kemiskinan dengan menyetop orang miskin untuk memiliki anak itu tak tepat.
Untuk mengatasi kemiskinan, Cholil lebih mendukung adanya pembukaan lapangan kerja.
"Pertumbuhan penduduk kita stabil dan malah cenderung minus. Menghentikan kemiskinan itu dengan membuka lapangan kerja bukan menyetop orang miskin lahir. Inilah pentingnya dana sosial," jelas Cholil.
Atas dasar itu, Cholil menyarankan, jika ada masyarakat muslim yang harus vasektomi untuk mendapatkan bansos, maka lebih baik tak usah mendaftar bansos.
Pasalnya Cholil yakin setiap orang pasti telah memiliki jalan rezekinya masing-masing.
"Tapi yang mau divasektomi itu mayoritas muslim, makanya itu saya sarankan kepada yang muslim kalau syarat ambil bansos adalah vasektomi maka tak usah daftar bansos."
"Insya Allah saudara2 ada jalan lain rezekinya," ungkap Cholil.
Senada dengan Cholil, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh juga menyebut bahwa vasektomi haram hukumnya jika untuk pemandulan permanen.
Hal ini sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012.
“Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” kata Asrorun Ni'am dilansir laman resmi MUI, Jumat (2/5/2025).
Asrorun Ni'am menegaskan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hukum vasektomi adalah haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat, sesuai hasil Ijtima Ulama tersebut.
Syarat pertama, dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam.
Kedua, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.
Ketiga, ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula.
Keempat, tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya.
Kelima, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com