Berita OKU Timur

Dikejar Korban, Aksi Pencuri Motor di OKU Timur Berakhir di Tangan Warga, 1 dari 2 Pelaku Luka-luka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCURI MOTOR - Satu dari dua pencuri motor yang berhasil ditangkap warga saat kepergok melancarkan aksinya di Dusun Aruan, Desa Mulyo Agung, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, pada Kamis (01/05/2025) petang. Satu pelaku luka-luka hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp4 juta. Sepeda motor milik korban terdaftar atas nama Angga Dwi Wibowo dengan nomor polisi B 6708 BEO.

Laporan resmi telah dibuat dan penyidikan terhadap pelaku tengah berlangsung.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan bersama-sama pada malam hari dan melibatkan pembongkaran atau alat bantu.

Ancaman hukuman dari pasal ini adalah pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Selain itu, karena ditemukan senjata api rakitan beserta amunisi aktif tanpa izin, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1), yang mengatur tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Ancaman pidananya adalah hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 (dua puluh) tahun.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja.

Namun keberanian warga dan kerja cepat aparat adalah kunci untuk mencegah kerugian yang lebih besar serta menegakkan hukum di tengah masyarakat.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkini