Pemprov Minta Waktu Sepekan
Sedangkan Sekertaris DPD KSPSI Cecep Wahyudin menyampaikan 7 tuntutan atau aspirasi yaitu,
1. Meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mendorong
percepatan revisi UU Ketenagakerjaan yang Adil bagi Semua, dengan Surat Resmi ke Presiden dan Ketua DPR-RI Republik Indonesia.
2. Menolak perlakuan upah murah dan out shourching yang masih banyak
terjadi di perusahaan dalam Wilayah Sumatera Selatan.
3. Menuntut revisi upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Sumatera Selatan tahun 2025 yang cacat hukum dan cacat prosedur, harus direvisi berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera
Selatan dan Aturan PERMENAKER No. 16 Tahun 2024.
4. Menuntut penuntasan seluruh kasus-kasus pelanggaran hak-hak Normatif Pekerja/Buruh yang Tidak Berjalan dengan Meningkatkan Peran Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Selatan.
5. Menuntut penuntasan seluruh kasus-kasus kecelakaan kerja dan audit secara mendalam sertifikasi K3 yang bermasalah.
6. Meminta Gubernur Sumatera Selatan untuk Mendorong terbentuknya Seluruh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota Se- Sumatera Selatan.
7. Meminta Gubernur Sumatera Selatan melibatkan Serikat Pekerja/Serikat
Buruh dalam hal Kebijakan untuk Menuju Kesejahteraan Pekerja.
"Harapannya Mei Day 2026 bisa diundang perwakilan serikat pekerja buruh di Sumsel masing-masing perwakilan federasi, sehingga tidak perlu aksi," kata Cecep yang juga Ketua Pengurus Daerah (PD) Federasi Serikat Pekerjaan Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) Sumsel.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com