“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya (terdapat) empat bulan haram. Itulah ketetapan agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya dirimu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah bersama-sama orang yang bertakwa.”
Bulan haram ialah bulan yang dijadikan oleh Allah sebagai bulan yang suci lagi diagungkan kehormatannya.
Bulan Dzulqa’dah termasuk bulan haram ditegaskan dalam hadits shahih berikut ini:
الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
“Sesungguhnya zaman berputar sebagai mana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Diantaranya ada empat bulan haram (suci), tiga bulan berurutan: Dzul Qo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, kemudian bulan Rajab suku Mudhar, antara Jumadi Tsani dan Sya’ban.” (HR. Bukhari 3197 & Muslim 4477).
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اعْتَمَرَ أَرْبَعَ عُمَرٍ كُلُّهُنَّ فِي ذِي الْقَعْدَةِ إِلَّا الَّتِي مَعَ حَجَّتِهِ: عُمْرَةً مِنَ الْحُدَيْبِيَةِ، أَوْ زَمَنَ الْحُدَيْبِيَةِ فِي ذِي الْقَعْدَةِ، وَعُمْرَةً مِنَ الْعَامِ الْمُقْبِلِ فِي ذِي الْقَعْدَةِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan umrah sebanyak empat kali, semuanya di bulan Dzul Qo’dah, kecuali umrah yang dilakukan bersama hajinya. Empat umrah itu adalah umrah Hudaibiyah di bulan Dzul Qo’dah, umrah tahun depan di bulan Dzul Qo’dah (HR. Bukhari 1780 & Muslim 1253)
Kisah Nabi Musa di Bulan Dzulqadah
Dikutip dari laman risalahislam.com di antara keistimewaan dari bulan Dzulqa’dah, bahwa Allah SWT berjanji kepada Nabi Musa as untuk berbicara dengannya selama tiga puluh malam di bulan Dzulqa’dah.
Ditambah sepuluh malam di awal bulan Dzul Hijjah berdasarkan pendapat mayoritas para ahli tafsir. [Tafsir Ibni Katsir II/244], sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَوَاعَدْنَا مُوسَىٰ ثَلَاثِينَ لَيْلَةً وَأَتْمَمْنَاهَا بِعَشْرٍ
“Dan telah Kami janjikan kepada Musa (untuk memberikan Taurat) sesudah berlalu waktu tiga puluh malam, dan Kami sempurnakan jumlah malam itu dengan sepuluh (malam lagi)…” [Qs. al-A’raaf: 142].
Tafsir Ibnu Katsir Surah Al-A’raaf ayat 142
“Dan telah Kami janjikan kepada Musa (memberikan Taurat) sesudah berlalu waktu tiga puluh malam dan Kami sempurnakan jumlah malam itu dengan sepuluh (malam lagi), maka sempurnalah waktu yang telah ditentukan Rabbnya empatpuluh malam. Dan berkatalah Musa kepada saudaranya yaitu Harun: ‘Gantikanlah aku dalam (memimpin) kaumku, dan perbaikilah dan janganlah kamu mengikuti jalan orang-orang yang membuat kerusakan.’”(QS. al-A’raaf: 142)
Allah Ta’ala mengingatkan Bani Israil akan apa yang telah mereka peroleh, yaitu hidayah, berupa firman-Nya langsung kepada Musa as. dan pemberian Taurat oleh-Nya, yang di dalamnya terdapat beberapa ketentuan dan keterangan mengenai hukum bagi mereka.