Berita Musi Banyuasin

Olah TKP Sumur Minyak Ilegal di Keluang Kembali Terbakar, Polres Muba Sebut Tak Ada Korban

Penulis: Fajri Ramadhoni
Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OLAH TKP : Personil kepolisian dari Polsek Keluang ketika melakukan olah olah TKP pada sumur minyak ilegal di Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, Minggu (27/4/2025)

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Sumur minyak ilegal di areal kebun kelapa sawit milik PT Hindoli, tepatnya di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali terbakar.

Terjadi pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, menyebabkan kobaran api dan asap tebal membumbung tinggi.

Kepulasan asap hitam membumbung tinggi hingga puluhan meter terlihat dari jaran 20 kilometer. Beruntung kebakaran tersebut tidak menyebabkan korban jiwa dan api cepat padamz

Kapolres Muba, AKBP Dewa Palasro Sinaga melalui Plh Kasi Humas AKP Nazaruddin, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kebakaran berasal dari sumur minyak ilegal yang meledak di lokasi tersebut.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), setelah menerima laporan dari masyarakat, polisi langsung menuju ke lokasi.Tidak ditemukan korban jiwa dalam kejadian ini, ungkap Nazaruddin, Minggu (27/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa lokasi kebakaran cukup jauh dari organisasi penduduk sehingga tidak mengancam keselamatan warga sekitar. Api berhasil dipadamkan dalam waktu satu jam oleh petugas gabungan.

“Api cepat dipadamkan, namun saat kejadian tidak ada aktivitas lagi di sekitar lokasi,”ujarnya.

Saat ini pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Keluang masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran serta mengidentifikasi siapa pemilik sumur ilegal tersebut.

“Sabar ya, beri kami kesempatan untuk melakukan penyelidikan, karena kami perlu memastikan apa penyebab dan siapa pemiliknya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita menegaskan aktivitas pengeboran minyak ilegal atau pengeboran minyak secara ilegal adalah tindakan melanggar hukum dan sangat berbahaya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ilegal tersebut karena membahayakan keselamatan dan berdampak buruk terhadap lingkungan. Kami akan bertindak tegas sesuai prosedur hukum,” ujarnya. (do)

Berita Terkini