Ketiga, pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A: pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Jadi di sini kalau tuduhan mengatakan seperti ini, seperti itu tanpa ada dasar bukti otentik, maka itu masuknya pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan."
"Dan di sini jelas standar hukumnya cukup tinggi ya," ujar Heribertus.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lisa Mariana Akui Punya Mantan Artis hingga Pejabat, tapi Tak Pernah Bahas: Karena Nggak Ada Anak, .