Berita Lubuklinggau

Masih Dijual Bebas, Permen Mengandung Babi Berlabel Halal Tetap Laku di Minimarket Lubuklinggau

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIJUAL BEBAS -- Produk Marshmallow masih dijual bebas di minimarket Kota Lubuklinggau, Rabu (23/4/2025), Dijual Bebas, setiap hari permen Marshmallow tetap laku di minimarket Lubuklinggau.
DIJUAL BEBAS -- Produk Marshmallow masih dijual bebas di minimarket Kota Lubuklinggau, Rabu (23/4/2025), Dijual Bebas, setiap hari permen Marshmallow tetap laku di minimarket Lubuklinggau.

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Saat ini produk marshmallow masih dijual di minimarket -minimarket Kota Lubuklinggau Sumsel.

Meski telah diumumkan secara resmi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bahwa sejumlah produk permen marshmallow terbukti mengandung unsur babi (porcine) namun berlabel halal. 

Pantauan Tribunsumsel.com di lapangan Rabu 23April 2025 produk-produk tersebut masih bebas dijual di minimarket moderen Kota Lubuklinggau.

Permen Marshmallow yang masuk dalam daftar temuan BPJPH masih terpajang rapi dan dinyatakan tetap dijual.

Yen satu pegawai Alfamart di Jalan Kenanga II Kelurahan Pasar Satelit mengaku  suda mengetahui adanya penarikan tapi yang ditarik hanya dua produk.

"Jenisnya banyak yang ditarik cuma dua pak, karena belum larangan dan instruksi kita tetap masih jual yang lainnya," ungkap Yen pada Tribunsumsel.com.

Baca juga: Tak Hanya Palembang, Produk Mengandung Babi Berlabel Halal Juga Masih Dijual di OKUT, ini Daftarnya

Baca juga: Produk Mengandung Babi Berlabel Halal Masih Dijual di Palembang,Penjaga Toko: Tak Ada Arahan Ditarik

MAKANAN MENGANDUNG BABI-BPOM Temukan 9 Snack Makanan Mengandung Babi, Tetapi Bersertifikat Halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 9 produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi. (bpjph.halal.go.id)

Yen mengaku meski sudah himbauan dan dinarasikan mengandung minyak babi tapi masyarakat Lubuklinggau masih ada saja setiap hari membeli.

"Yang beli ada terus pak, mungkin masyarakat menganggapnya kayak makanan Mie Samyam dulu, tapi ternyata masih banyak peminatnya," ungkapnya.

Yen menambahkan saat mereka selaku pegawai sifatnya bekerja. Apabila nanti sudah ada pemberitahuan lebih lanjut dari pimpinan otomatis produk tersebut tak akan dijual lagi.

"Nanti apabila sudah ada larangan resminya dan tidak boleh dijual lagi, otomatis kita tidak jual lagi," ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagrin) Kota Lubuklinggau, Meidhioline mengaku belum mengetahui adanya larangan produk marshmallow dilarang.

"Baru tahu produk apa, apabila benar sudah dilarang nanti kita akan koordinasi dengan BPOM Lubuklinggau," ujarnya.

Meidhioline mengaku sampai saat ini pihak BPOM Lubuklinggau belum memberikan penyampaian atau koordinasi di Kota Lubuklinggau bila produk marshmallow dilarang.

"Karena mereka belum ada penyampaian, kita juga baru tahu sekarang," ujarnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkini