Berita Pali

Buron Hampir 1 Bulan, Pencuri Sound System Milik Mushola di Pali Ditangkap Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIRINGKUS -- WR alias Ecot (30) maling sejumlah sound system milik Mushola Al Barokah yang berada di Dusun II Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, berhasil diringkus oleh Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Senin (21/4/2025).

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI- WR alias ECOT seorang pria berusia 30 tahun ini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Bagaimana tidak dirinya nekat mencuri sound system milik Mushola Al Barokah yang berada di Dusun II Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Sumsel pada Senin 24 Maret 2025.

Parahnya lagi, aksi pencurian itu dilakukan WR, saat bulan Ramadhan 1446 Hijriyah kemarin.

Sejumlah Sound Sytem (perangkat pengeras suara) yang dibutuhkan dalam menunjang aktivitas ibadah di Mushola, malah di curi pelaku, sehingga kejadian itu membuat geram warga.

Pengurus Mushola bernama Suripan (43) melaporkan kehilangan satu unit sound system merk Advance, satu set amplifier, dan satu buah mikrofon yang menyebabkan kerugian sekitar Rp 4,5 juta ke Polsek Talang Ubi pada tanggal 8 April 2025 lalu.

Dalam laporan tersebut, terjadinya pencurian itu diketahui saat Suripan bersama warga lainya, hendak melaksanakan sholat subuh di Musholah.

Dimana pada Senin 24 Maret 2025, sekitar pukul 4.30 Wib, ia mendapati sejumlah sound system itu telah hilang dari tempatnya.

Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara mengatakan, setelah melakukan penyelidikan Intensif untuk mengunkap kasus pencurian di mushola ini, Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi akhirnya berharil meringkus seorang pelaku berinisial WR alias Ecot.

Pelaku WR diringkus Polisi dirumahnya di Dusun VII Simpang Solar Desa Semanggus Kecamatan Talang Ubi, pada Senin (21/4/2025) kemarin.

Baca juga: Hasil Operasi Pekat Musi 2025, Polres PALI Amankan 21 Pelaku Kriminal dan 149 Botol Miras

"Setelah melakukan penyelidikan intensif, pelaku WR berhasil dilacak keberadaannya .Pada Senin, 21 April 2025 kemarin, pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan," kata Kompol Robi, Rabu (23/4/2025).

Tak hanya itu, Robi menambahkan, selain mengamankan pelaku, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi juga berhasil mengamankan barang bukti yang dicuri pelaku berupa, satu unit sound system merk Advance warna hitam, satu set amplifier warna hitam dan satu buah mikrofon warna hitam.

"Dalam pengungkapan kasus ini, seluruh barang bukti berhasil disita utuh. Ini menjadi poin penting dalam menguatkan proses penyidikan dan mempercepat jalannya peradilan," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, Kompol Robi mengatakan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, yakni pencurian yang dilakukan pada malam hari dan melibatkan lebih dari satu orang telah terpenuhi.

Saat ini pihaknya tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus ini.

Dia berkata, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres PALI untuk memburu pelaku lainnya, yang diduga turut serta dalam aksi pencurian tersebut.

"Saat ini pelaku WR beserta barang bukti telah kita amankan. Kami juga masih mendalami keterlibatan pelaku lainya dan akan berupaya menuntaskan perkara ini dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi di wilayah hukum Polres PALI," ujarnya. (cr42)

Baca berita menarik lainnya di google news
 
 

Berita Terkini