"Karena didesak, pelaku mengaku emosi dan gelap mata melakukan mutilasi," tutur Yudha.
Baca juga: Sebelum Mengakui Perbuatannya, Pelaku Mutilasi di Serang Sempat ke Rumah Korban Sebut Tak Tahu
Terancam Hukuman Mati
Akibat tindakannya, tersangka dijerat pasal 340 tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Karena hasil pemeriksaan ditemukan tersangka memang berencana untuk menghabisi nyawa korban," ujar Yudha.
Menurut Yudha, potongan tubuh korban, yaitu kepala, kaki, dan orang dalam sudah ditemukan dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Akan tetapi, sampai sekarang bagian tangan korban belum ditemukan.
"Semua potongan tubuh sudah ditemukan, kecuali bagian tangan, itu diperkirakan dibuang di aliran sungai dan sudah dimakan biawak," ucap Yudha.
Yudha menjelaskan, pelaku nekat memutilasi korban untuk menghilangkan jejak.
Pelaku berpikir, ketika mayat ditemukan tanpa kepala, tangan, kaki, dan organ dalamnya, maka akan sulit diidentifikasi.
"Jadi menurut pelaku itu untuk menghilangkan jejak, karena pelaku tahu bahwa identifikasi itu biasanya dengan sidik jari, makanya itu bagian tangan dibuangnya terpisah dengan bagian organ lainnya," ujar Yudha.
Meski begitu, Yudha menyatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan DNA korban dengan keluarga.
"Kita tetap akan lakukan pengecekan DNA," terangnya.
Sebelumnya, potongan mayat SA ditemukan dalam kondisi membusuk di tengah hutan tanpa kepala, kaki dan tangan, pada Jumat (18/4/2025) sore.
Kronologi
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Salahuddin mengungkapkan, kronologi pelaku tega melakukan pembunuhan dengan mutilasi didasari karena sang pacar hamil dan meminta pertanggungjawaban.