Berita Nasional

Sosok Cecep Nurul Yakin, Wabup Tasikmalaya Dilaporkan Bupatinya ke Polisi Dugaan Pemalsuan Surat

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WABUP TASIKMALAYA DILAPORKAN. Tangkap layar unggahan Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin saat menghadiri serah terima jabatan Sementara Bupati Tasikmalaya Yedi Rahmat, S.E pada November 2024. Mengenal sosok Cecep Nurul Yakin, wakil Bupati Tasikmalaya yang dilaporkan Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto terkait dugaan pemalsuan dokumen resmi

"Soal penggunaannya tidak tahu alasannya apa," ungkap dia. 

Dalam kop surat, surat dan stempel itu sudah disampaikan sebagai bukti kepada penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya.

"Untuk membuktikan apakah tanda tangannya basah atau printer, nanti akan dikembangkan oleh penyidik kepolisian, yang jelas indikasi pemalsuan stempel ada, karena beda dengan stempel asli," kata Bambang.

Namun, ia menurutkan bahwa pelaporan kepada pihak kepolisian ini, tidak ada hubungannya dengan politik atau momen PSU yang akan dilaksanakan di Kabupaten Tasikmalaya. 

"Jadi jangan dikaitkan dengan PSU, ini murni perkara tentang pidana pasal 263, tidak ada hubungannya dengan perkara politik atau lainnya," ucap Bambang.

Menurut laporan dari Tim Kuasa Hukum Bupati Tasikmalaya dari satu surat yang dipalsukan diduga wakil bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mendapatkan keuntungan sekitar Rp 15-20 juta. 

Total sebanyak 30 surat yang keluarkan yang diduga dipalsukan selama dua tahun ini. 

Jika terbukti, pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga enam tahun.

"Terkait pemalsuan surat dan kop surat beserta isinya. Termasuk penggunaan stempel bupati yang tidak sah. Jika terbukti, ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Bambang.

(*)

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkini