TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Satuan Reserse Narkoba Polres OKU membekuk pengedar narkoba berinisial AC (46) di Jalan Raya Tiga Gajah, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (14/4/2025).
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP didampingi Kasi Humas AKP Ibnu Holdon penangkapan berawal setelah jajaran Satres Narkoba mendapat informasi bahwa ada seseorang yang dicurigai menyimpan narkoba yang siap disebarkan.
"Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra SE MSi langsung memerintahkan Unit Idik untuk melakukan penyelidikan tentang adanya orang yang dicurigai menyimpan narkoba di seputaran Kelurahan Sukajadi. Setelah mendapat data yang akurat, polisi melakukan penyamaran (undercover) dengan melakukan penyelidikan dan penyisiran," ujarnya, Selasa (15/4/2025).
Setelah mendapat data yang akurat, sekitar pukul 13.00 WIB polisi melihat seseorang di pinggir jalan raya dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Setelah meyakini orang tersebut yang akan melakukan transaksi narkoba, polisi langsung mengamankan orang tersebut.
Setelah diamankan, tersangka mengaku bernama AC (46), beralamat di Jalan mayor Harun Hadimarto, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Dengan disaksikan warga sipil setempat, polisi langsung menggeledah tubuh tersangka EC dan didapat 1 (satu) bungkus kain kasa berisi daun-daun ganja kering seberat 31,34 Gram yang dibungkus dengan kertas warna cokelat.
Barang haram tersebut ditemukan terselip antara pinggang dan celana tersangka.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses lebih lanjut.
Dari tangan tersangka AC (46), polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat yang berisikan daun-daun kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 31,34 (tiga puluh satu koma tiga empat) Gram.
Kemudian 1 (satu) unit sepedah motor merk Yamaha, 1 (satu) unit HandPhone, 1 (helai) celana panjang warna abu-abu, 1 (satu) helai kantong kasa warna putih, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Terhadap tersangka AC, akan dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel