Anne mengingatkan, undang-undang secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Jika terdapat kelalaian, pelanggar yang tetap melintas bisa dikenai sanksi pidana tiga bulan kurungan atau denda maksimal Rp 750.000 meski sinyal berbunyi/palang pintu sudah mulai turun.
"Terhadap kejadian tersebut, di mana terdapat dugaan kelalaian dari pengemudi truk yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Anne.
Ia menjelaskan, pasal-pasal yang mengatur kelalaian berkendara di Indonesia antara lain tercantum dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan, apabila kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)," lanjut dia.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru saat melintas di rel kereta api.
“Berhentilah sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas. Jangan abaikan nyawa Anda dan orang lain hanya karena ingin cepat sampai,” tegas dia.
Selain itu, KAI juga meminta pemerintah setempat dan pihak terkait untuk menutup perlintasan sebidang tidak dijaga atau membangun flyover guna mencegah potensi kecelakaan serupa terjadi di masa depan.
Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Commuter Line Jenggala Tabrak Truk Muatan Kayu di Gresik, Asisten Masinis Tewas
Sebagian artikel telah tayang di Surya.co.id dengan judul Penumpang KA Commuter Line Jenggala Beri Kesaksian Detik-Detik Kecelakaan dengan Truk di Gresik
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com