TRIBUNSUMSEL.COM- Penyidik Denpom Lanal Banjarmasin menjawab terkait adegan dugaan rudakpaksa sebelum jurnalis Banjarbaru, J dibunuh, tidak ditampilkan dalam rekonstruksi yang digelar pada Sabtu (5/4/2025).
Pihak keluarga mempertanyakan mengapa adegan tersebut tak ditampilkan, padahal hasil autopsi menunjukkan adanya dugaan kekerasan seksual.
Diketahui, TNI AL menjerat Jumran, tersangka kasus kematian jurnalis Banjarbaru Juwita dengan pasal pembunuhan berencana.
Oknum anggota TNI AL berpangkat Kelasi I itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan Berencana jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Baca juga: Nasib Jumran Oknum TNI AL Bunuh J Wartawan Banjarbaru, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Dipecat
Perkaranya kini telah resmi dilimpahkan ke Otmil III-15 Banjarmasin untuk proses hukum kebih lanjut.
Setelah penyidik memeriksa, Kadispenal, Laksma I Made Wira Hady Arsanta Wardhana mengatakan, pada rekontruksi ulang kasus pembunuhan J yang digelar beberapa waktu lalu, tidak ada peristiwa yang dihilangkan.
Sementara kemungkinan adanya dugaan adanya tindak pidana lain, dia menyebut tetap diselidiki dan akan dibuktikan di persidangan.
“Kemaren rekontruksi 33 adegan tidak menghilangkan kejadian-kejadian, terkait ruda paksa, kami tidak membuat reka adegannya, karena nanti dibuktikan di persidangan berdasarkan alat bukti,” kata Kadispenal, Selasa (8/5/2025), dilansir dari tayangan KompasTV.
Dia menyebut, penyidik lebih berfokus pada proses terjadinya pembunuhan, namun tanpa mengabaikan dugaan adanya rudapaksa tersebut.
Kat Kadispenal, langkah-langkah yang dilakukan penyidik untuk membuktikan terkait dugaan rudapaksa tersebut dintaranya dengan melakukan tes DNA cairan yang ada di rahim korban, dan itu memerlukan waktu hingga hasilnya keluar.
“Sudah kita ajukan, ini yang belum bisa kami serahkan ke Otmil, akan kita susul,” sebutnya.
Baca juga: Pura-pura Berduka, Jumran Oknum TNI AL Kirim Uang Belasungkawa ke Keluarga Wartawan yang Dibunuhnya
Selain itu, penyidik juga tengah melakukan pengumpulkan dan menganalisa bukti digital.
“Itu juga butuh waktu, yang akan kita susulkan juga ke Otmil,” ujarnya Kadispenal.
Sebelumnya, Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri menegaskan bahwa unsur kekerasan seksual tetap tercantum dalam berkas penyidikan dan menjadi bagian penting dari analisis hukum.
Hal ini katanya, merupakan keputusan penyidik untuk menjaga martabat korban.
“Penyidik tidak menampilkan adegan kekerasan seksual demi menjaga dari sisi korban. Fokus mereka saat ini pada pembunuhan berencana,” ungkapnya.
Apalagi, temuan cairan sperma dalam jumlah besar di tubuh korban menjadi salah satu bukti penting dalam perkara ini.
Pazri juga mengimbau kepada media agar tidak lagi menampilkan foto korban dalam pemberitaan lanjutan.
“Kami harap media fokus saja ke tersangka. Jangan lagi menampilkan wajah almarhumah. Mari kita jaga privasi dan kehormatannya,” ujarnya.
Motif Pembunuhan
Sebelumnya, J ditemukan tergeletak tak bernyawa di kawasan Gunung Kupang pada Sabtu (22/3/2025) sore.
Belakangan diketahui, J ternyata dibunuh calon suaminya sendiri, Jumran Oknum TNI AL Balikpapan.
Komandan Denpom Lanal Banjarmasin, Mayor Saji, mengatakan bahwa motif Kelasi Satu Jumran membunuh Juwita adalah karena menolak menikahi korban.
"Dari hasil penyelidikan, motif tersangka membunuh korban karena tidak mau bertanggung jawab menikahi korban," ungkap Saji di dalam konferensi pers yang digelar
Saji menyampaikan bahwa karena enggan menikahi korban, Jumran kemudian datang ke Banjarbaru untuk merencanakan pembunuhan Juwita.
"Pada tanggal 21 Maret 2025, pelaku datang ke Banjarbaru dari Balikpapan menggunakan bus. Sehari setelah membunuh korban, Jumran kembali ke Balikpapan," ujar Saji.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pembunuhan Juwita, kata Saji, memang sudah direncanakan oleh tersangka Jumran.
"Tersangka akan dikenakan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dan Pasal 380 KUHP," ucap Saji.
Hasil Autopsi Korban
Sebelumnya, Ketua Tim Advokasi Pihak Juwita, Muhammad Pazri mengungkap hasil autopsi korban.