Berita Viral

Segini Total Uang Bantuan untuk Sopir Angkot Puncak dari KDM yang Disunat KKSU, Capai Rp11,2 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KLARIFIKASI PENGURUS KKSU - (Kiri) Dedi Mulyadi, (kanan) Nandar KKSU mengatakan bahwa uang sunat yang diterima merupakan tanda terimakasih dari sopir angkot Puncak, total uang diterima Rp11,200 juta.

Menurutnya total hasil pemotongan bantuan sebanyak Rp 11.200.000. 

"Dana kompensasi tersebut sudah dibagikan ke sopir-sopir angkot Cisarua Kabupaten Bogor berjumlah 430 unit dan ada yang dipotong ada yang tidak, ada yang ngasih ada yang tidak. Jumlahnya Rp 11.200.000 yang dipinta," papar Emen. 

Terakhir Emen menyatakan bahwa masalah pemotongan dana bantuan Gubernur Jabar KDM sudah selesai. 

Dia juga meralat ucapannya saat ditelepon Dedi Mulyadi. 

"Alhamdulillah dari ini semua udah clear dengan semuanya dan apa yang dibicarakan dengan Gubernur Dedi Mulyadi itu hanya klarifikasi saja maka dengan ini saya ralat, 

demikian surat pernyataan ini dibuat dan ditandatangani tanpa ada paksaan dari manapun. Dan saya mohon maaf sebesarnya terutama pada Organda dan Dishub Kabupaten Bogor," kata Emen sopir angkot Puncak. 

Dedi Mulyadi Tetap Ancam Polisikan Oknum 

Alih-alih selesai, nampaknya upaya Emen menjadi sia-sia.

Menanggapi hal itu, lewat Instagram miliknya, Dedi Mulyadi tetap meminta kasus tersebut diselidiki meski uangnya sudah dikembalikan.

"Logika sederhana : "Kalau ada pengembalian, itu artinya didahului oleh pengambilan". Satu kata dari saya ; SELIDIKI !!!," tulis Dedi Mulyadi, Sabtu (5/4/2025).

Sementara dalam unggahan lainnya, Dedi Mulyadi bersyukur uang tersebut sudah dikembalikna ke sopir angkot.

Ia menilai itu tindakan yang dilakukan oknum berseragam atau tidak merupakan premanisme.

KDM menganggap meski uang hasil sunat bantuan itu sudah dikembalikan, namun proses hukum harus tetap berjalan. 

"Saya sih selidiki saja agar itu tidak menjadi kebiasaan. Kalau barangnya sudah dikembalikan soal lain, tapi BAP-nya (Berita Acara Perkara) harus tetap ada, kata Dedi Mulyadi. 

Menurut Dedi Mulyadi, tindakan uang kompensas sopir angkot sudah termasuk tindak pidana dan merugikan ratusan sopir, khususnya di wilayah Bogor.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini