Berita Pali

Gaji dan Tunjangan Para Aparatur Desa di PALI 3 Bulan Tak Dibayar, Pilih Cari Pinjaman Untuk Lebaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BELUM DIBAYAR - Sejumlah perangkat Desa saat acara pengukuhan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten PALI beberapa waktu lalu. Gaji dan tunjangan para Aparatur Desa di PALI tiga bulan tak bibayar, kini pilih cari pinjaman untuk lebaran

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI - Sejumlah Perangkat dan Aparatur Desa mengeluhkan gaji dan tunjungan belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI,Sumatera Selatan.

Pasalnya waktu yang tersisa hanya dua hari lagi, yakni Kamis dan Jumat sebelum libur bersama pada 29 Maret 2025 menyambut Idulfitri 1446 hijriah.

Namun hingga saat ini menjelang lebaran, belum ada tanda-tanda gaji dan tunjangan perangkat desa itu akan dibayarkan oleh Pemkab PALI.

Meskipun nominal gaji dan tunjangan tersebut tidak terlalu besar, namun pencairan dana ini sangat dinantikan.

Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena kebutuhan keluarga meningkat menjelang lebaran.

Vivin Safitri salah satu perangkat desa mengeluhkan dengan kondisi gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan selama 3 bulan ini.

Bahkan Vivin saat ini sibuk sedang mencari pinjaman uang sebagai untuk keperluan lebaran kedua orang anaknya dikarenakan Vivin sudah pasrah kalau gaji dan tunjangan itu tidak akan dibayarkan Pemkab PALI sebelum lebaran ini.

"Sekarang lagi cari pinjeman uang beli baju anak- anak, karena kalau menunggu dari gaji belum ada kepastian sampai sekarang," kata Vivin Safitri, Rabu (26/3/2025).

Baca juga: Sejumlah Honorer di Pemprov Sumsel Masih Ada yang Belum Terima THR, Herman Deru : Lagi Kito Ejokan

Baca juga: Berbagi Lebaran, M Toha Bagikan THR ke Tukang Becak, Ojek Hingga Petugas Kebersihan di Sekayu Muba

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten PALI Ebi Sutrisna menilai Pemkab PALI terkesan bersikap diskriminasi karena lebih memilih menyibukkan diri mengurus tunjangan hari raya (THR) para aparatur sipil negeri (ASN) dari pada membayar gaji aparatur desa.

"Teman-teman preangkat desa maupun aparatur desa ini mulai risau dan mempertanyakan sikap dan komitmen Pemkab PALI dalam mengurusi hak ribuan perangkat dan aparatur di 65 desa. Yang sampai saat gaji dan tunjangan nya belum dibayarkan selama 3 bulan, dari bulan Januari sampai Maret," kata Ebi Sutrisna, Rabu (26/3/2025).

Perangkat desa biasanya menerima gaji melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atas rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Padahal menurut Ebi sebelumnya DPMD telah memberikan rekomendasi pencairan penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan tersebut ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)

Ebi juga mengatakan sebelumnya sudah bertemu Kepala BPKAD untuk membicarakan penyelesaian gaji dan tunjangan ini.

Namun sampai saat ini belum ada langkah kongkret yang diambil Pemkab PALI untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Pemkab PALI menyatakan akan membayar gaji dan tunjangan perangkat desa tersebut menunggu dana yang ditransfer oleh pemerintah pusat.

"Kalau cuman menunggu artinya tidak ada kepastian, bisa dikatakan perangkat desa tidak akan menerima hak mereka sebelum lebaran padahal ini adalah moment bagi kawan-kawan perangkat desa menjelang lebaran untuk belanja keperluan seperti, baju anak-anak, kue, dan kebutuhan lainnya untuk lebaran, bahkan ada kawan-kawan perangkat desa yang mengatakan "orong kami lebaran man idak gajian (tidak jadi lebaran kalau tidak gajian)," ujar Ebi.

Oleh karena itu Ebi berharap ada kebijakan dan langkah kongkret dari Bupati PALI untuk mencarikan solusi dan  menyelesaikan permasalahan gaji yang tidak dibayarkan ini.

Apa lagi menurutnya aparatur desa adalah ujung tombak pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat

"Sementara ASN sudah menerima gaji dan THR, menurut kami ini sangat tidak adil bayangkan di dalam satu desa kurang lebih ada 50 aparat desa baik Perangkat Desa, BPD, Staf Desa, LPMD, Pemangku Adat, Linmas dan PKK, di Kabupaten Pali ada 65 desa. Gaji dan tunjangan teman- teman ini lah yang sedang kami perjuangkan melalui forum perangkat Desa ini," jelasnya.

Hal tersebut juga telah tercantum dalam Undang-undang Desa nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang -undang  nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 50 A.

Dimana pada poin A perangkat desa dalam menjalankan tugasnya berhak menerima penghasil tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainya yang sah.

"Ini salah satu pointnya, akan tetapi perangkat desa kadang-kadang hanya pasrah menerima saja jika tidak gajian, karena perangkat desa selama ini takut untuk bersuara, oleh karena itu kami sebagai organisasi perangkat desa ingin bersama- sama untuk memperjuangkan hak nya," ungkapnya.

Kepala Dinas PMD Kabupaten PALI, Edy Irwan, membenarkan bahwa pihaknya telah mengusulkan pencairan gaji kepada BPKAD.

Namun, hingga kini masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai realisasi pembayaran tersebut.

“Sudah diusulkan ke BPKAD, sekarang kami masih menunggu kabar lebih lanjut,” ujar Edy saat dikonfirmasi.

Merespon keluhan para perangkat desa tersebut, Kepala BPKAD Kabupaten PALI, Muhamad Yusi mengaku pihak sudah menerima usulan dari Dinas DPMD untuk segera membayar gaji dan tunjangan perangkat desa tersebut.

“Memang benar sudah diajukan oleh Dinas PMD,” ujar Yusi.

Ketika disinggung kapan gaji tersebut akan dibayarkan, Yusi mengatakan bila tidak ada halangan sudah mendekati hari lebaran.

Selain itu, pihak tengah menunggu dana yang ditransfer oleh pemerintah pusat.

“Olehnya kami juga lagi nunggu transfer dari pusat,” katanya. 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini