Idul Fitri 2025

Sejumlah Honorer di Pemprov Sumsel Masih Ada yang Belum Terima THR, Herman Deru : 'Lagi Kito Ejokan'

Menurutnya, untuk THR para ASN sudah dicairkan, namun untuk honorer memang masih ada yang belum dan masih diusahakan. 

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Linda Trisnawati
THR - Gubernur Sumsel, Herman Deru Beberapa Waktu yang Lalu. Sejumlah Honorer di Pemprov Sumsel Masih Ada yang Belum Terima THR, Herman Deru : 'Lagi Kito Ejokan' 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) masih ada yang  belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Menurut Gubernur Sumsel, Herman Deru, untuk pencairan THR honorer ini sedang di proses.

"Lagi kito ejokan," katanya singkat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (26/3).

Menurutnya, untuk THR para ASN sudah dicairkan, namun untuk honorer memang masih ada yang belum dan masih diusahakan. 

Sedangkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Sumsel, Yossi Hervandi mengatakan, pegawai honorer Non ASN yang mendapatkan THR, yaitu yang dibiayai oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

"Hal ini sesuai dengan PP dan Edaran Mendagri. Untuk THR nya juga sudah teranggarkan bersama ASN dilingkungan Pemprov dengan nilai Rp 135,2 Miliar," katanya.

Baca juga: Berbagi Lebaran, M Toha Bagikan THR ke Tukang Becak, Ojek Hingga Petugas Kebersihan di Sekayu Muba

Baca juga: Pemkab Lahat Gelontorkan Rp 58 Miliar Lebih Untuk THR ASN dan PPPK, Penerima Diingatkan Jangan Boros

Mengutip dari Surat Edaran (SE) Kemendagri Tentang teknis pemberian THR dan Gaji ke 13 yang ditetapkan dan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Pertama, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan ke  PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah.

Kemudian, PPPK yang bekerja pada instansi daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Termasuk juga Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi daerah
yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Kedua, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD.

"Terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan," katanya. 

Tunjangan hari raya dibayarkan paling cepat 15 (lima belas) hari kerja sebelum Hari Raya dan gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2025.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved