Oknum TNI Tersangka Tembak 3 Polisi

Tampang Kopda Basarsyah, Oknum TNI Tersangka Tembak 3 Polisi di Way Kanan, Dijerat Pasal Berlapis

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOPDA BASARSYAH TERSANGKA TEMBAK POLISI - Kopda B yang menjadi tersangka penembakan 3 anggota polisi di Way Kanan. Ia dikenakan pasal berlapis

TRIBUNSUMSEL.COM - Kopda Basarsyah, oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi jadi tersangka kasus penembakan 3 polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. 

Fotonya dipajang dalam rilis yang digelar di Mapolda Lampung pada Selasa (25/3/2025). 

Dalam foto itu, Kopda Basar mengenakan kaus tahanan berwarna kuning.

Tak hanya Kopda Basar, Peltu Lubis pula jadi tersangka.

Namun Peltu Lubis disangkakan kasus perjudian.

Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI, Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana, bahwa penetapan tersangka keduanya per 23 Maret 2025.  

"Resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," kata Eka dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa (25/3/2025). 

Eka mengonfirmasi bahwa Kopda Basarsyah telah mengakui perbuatannya menembak mati AKP (anumerta) Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin; Aipda (anumerta) Petrus Apriyanto; dan Briptu (anumerta) Ghalib Surya Ganta. 

Ia menambahkan bahwa Basarsyah saat ini ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung. 

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kopda B," ujar Eka. 

Baca juga: Kenal Peltu Lubis & Kopka Basarsyah sejak 2018, Anggota Polda Sumsel Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam

Kopda Basarsyah dikenakan Pasal 340 juncto 338 KUHP, yang berkaitan dengan pembunuhan berencana dan pembunuhan. 

Selain itu, karena senjata yang digunakan adalah senjata pabrikan tetapi bukan senjata organik militer, ia juga akan dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Darurat. 

Adapun, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian yang berkaitan dengan insiden ini. 

Peltu Lubis disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian. 

Mayor Jenderal Eka Wijaya Permana menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. 

Halaman
123

Berita Terkini