Tiga Polisi Lampung Tewas Tertembak

Pengakuan Kopda Basarsyah Tembak 3 Polisi saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Way Kanan Lampung

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OKNUM TNI TEMBAK POLISI. (kiri) Penetapan tersangka terhadap dua oknum TNI, Peltu Lubis, Dansubramil Negara Batin dan Kopda Basarsyah, anggota Subramil Negara Bantin disampaikan WS Danpuspom Mayjend TNI Eka Wijaya Permana, pada Selasa, (25/3/2025). (kanan) Kopda (Kopral Dua) Basarsyah, oknum TNI anggota Subramil Negara Bantin, saat ditangkap pada Selasam (18/3/2025), Kopda Basarsyah mengakui telah menembak tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.

Anggota Polda Sumsel Jadi Tersangka

Anggota Polda Sumatera Selatan berinisial K alias Kapri menjadi tersangka baru dalam kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengungkapkan K turut menghadiri tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa penggerebekan judi sabung ayam yang berujung tewasnya tiga anggota Polsek Negara Batin pada Senin (17/3/2025) lalu.

Kedatangan K berawal dari menerima undangan dari oknum TNI penembak tiga polisi.

Helmy menuturkan K mengenal terduga pelaku penembakan yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sejak tahun 2018.

"K atau Kapri, dia adalah anggota Polri Polda Sumatera Selatan. Dia berada di TKP," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Lampung yang disiarkan live streaming YouTube TRIBUN LAMPUNG NEWS VIDEO, Selasa (25/3/2025) siang.

Sementara alasan K berada di lokasi kejadian lantaran memperoleh undangan judi sabung ayam.

Baca juga: BREAKING NEWS: 1 Anggota Polda Sumsel Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam Berujung Penembakan di Lampung

Bahkan, Helmy mengungkapkan setelah adanya undangan tersebut, K turut membuat video undangan judi sabung ayam.

"Kenal dengan pelaku sejak 2018. Kemudian dia datang karena ada invitation dan satu jejak digital di mana dia juga membuat video ajakan. Dia juga memiliki kegemaran sabung ayam," katanya.

Selanjutnya ada anggota Polres Lampung Tengah (Lamteng) bernama Wayan yang masih menjadi saksi.

Helmy mengungkapkan Wayan mengetahui adanya undangan judi sabung ayam dan datang ke lokasi bersama rekannya sesama anggota Polres Lamteng.

Bahkan, kata Helmy, Wayan turut mengetahui pengelola dari judi sabung ayam.

Namun, Wayan bersama rekannya pergi dari lokasi judi sabung ayam tersebut pada Senin (17/3/2025) pukul 16.00 WIB.

"Dalam keterangannya, dia mengetahui ada undangan kemudian dia bersama dengan rekannya dari (Polres) Lampung Tengah menuju ke lokasi. Dia tahu siapa pengelolanya dan sebagainya."

"Tetapi, jam 16.00 WIB, dia sudah pulang. Sehingga yang bersangkutan ditetapkan menjadi saksi dalam kasus perjudian tersebut," jelas Helmy.

Halaman
1234

Berita Terkini