Tiga Polisi Lampung Tewas Tertembak

Pengakuan Kopda Basarsyah Tembak 3 Polisi saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Way Kanan Lampung

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OKNUM TNI TEMBAK POLISI. (kiri) Penetapan tersangka terhadap dua oknum TNI, Peltu Lubis, Dansubramil Negara Batin dan Kopda Basarsyah, anggota Subramil Negara Bantin disampaikan WS Danpuspom Mayjend TNI Eka Wijaya Permana, pada Selasa, (25/3/2025). (kanan) Kopda (Kopral Dua) Basarsyah, oknum TNI anggota Subramil Negara Bantin, saat ditangkap pada Selasam (18/3/2025), Kopda Basarsyah mengakui telah menembak tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.

TRIBUNSUMSEL.COM - Kopda (Kopral Dua) Basarsyah, oknum TNI anggota Subramil Negara Bantin, mengakui telah menembak tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.
 
Kopda Basarsyah kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, pada Minggu, (23/3/2025).

Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, Kopda Basarsyah telah mengakui menembak ketiga korban.

Baca juga: Kopda Basarsyah jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Peltu Lubis Tersangka Sabung Ayam

OKNUM TNI JADI TERSANGKA. Penetapan tersangka terhadap dua oknum TNI, Peltu Lubis, Dansubramil Negara Batin dan Kopda Basarsyah, anggota Subramil Negara Bantin disampaikan WS Danpuspom Mayjend TNI Eka Wijaya Permana, pada Selasa, (25/3/2025). (Youtube Kompas TV)

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kopda B," katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

"Yang bersangkutan sudah mengakui melakukan penembakan terhadap ketiga korban," katanya.

Eka menambahkan, Basarsyah saat ini ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung.

Kopda Basarsyah, disangkakan Pasal 340 juncto 338, setelah mengakui menembak ketiga korban.

Basarsyah menggunakan senjata api pabrikan saat melakukan penembakan.

"Untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan, tetapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-undang Darurat," ujar Eka.

"Percayalah rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan profesional," kata Eka menambahkan.

Eka menegaskan kedua tersangka dinyatakan negatif narkoba.

Sementara, rekannya, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis Dansubramil Negara Batin ditetapkan sebagia tersangka kasus perjudian dalam kasus di Way Kanan itu.

"Sehingga di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Ws Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.

Baca juga: Sudah, Sudah, Aipda Anm Petrus Sempat Memohon Ampun saat Lihat Kapolsek Ditembak Sebelum Tewas

Mengenai isu uang setoran judi sabung ayam, pihaknya masih fokus terhadap proses hukum penembakan.

"Persoalan dalam medsos itu biarkan dulu, beri kami ruang waktu kepada kami dalam mengerjakan persoalan ini, kami tidak akan main-main, kami hanya fokus terhadap proses hukum yang ini," terangnya. 
Sebelumnya, Kopka Basarsyah telah menyerahkan diri pada Selasa, (18/3/2025).

Kemudian, pada Rabu, (19/3/2025), Peltu Lubis menyerahkan di Baturaja.
 
Diketahui, tiga orang polisi gugur dalam menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025) sore.

Halaman
1234

Berita Terkini