TRIBUNSUMSEL.COM, LAMPUNG - Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis resmi resmi diumumkan jadi tersangka kasus penembakan 3 polisi saat penggerebekan di Way Kanan, Lampung.
Ternyata, keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka pada Minggu (23/3/2025) lalu dan baru diumumkan pada Selasa (25/3/2025) hari ini.
Untuk diketahui, peristiwa gugurnya 3 polisi di Way Kanan saat gerebek judi sabung ayam terjadi pada Senin (17/3/2025).
Mengapa keduanya jadi tersangka setelah sepekan kejadian ?
TNI menyebut ada sejumlah prosedur yang harus dipenuhi untuk menetapkan tersangka dalam kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.
Penetapan tersangka itu memakan waktu hingga sepekan meski Kopda B telah mengakui menembak tiga polisi tersebut.
Wakil Sementara (Ws.) Danpuspom TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Eka Wijaya Permana, merunutkan proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis.
"Setelah peristiwa terjadi pada tanggal 17 Maret 2025, di tanggal 18 dan 19 Maret, kedua oknum menyerahkan diri," kata Eka Wijaya di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Baca juga: Daftar 4 Tersangka Kasus Penembakan 3 Polisi dan Perjudian Sabung Ayam di Way Kanan Lampung
Pada hari yang sama, Komandan Kodim 0427 Way Kanan membuat surat penitipan ke Denpom II/3 Bandar Lampung terhadap Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis.
"Dandim membuat surat penitipan ini karena selaku anhum atau atasan pemberi hukuman," kata Eka Wijaya.
Denpom baru memulai penyelidikan ke arah penyidikan pada tanggal 19 Maret 2025 dengan mencari alat bukti.
"Alhamdulillah, pelaku mengakui, kemudian menunjukkan lokasi membuang senjata. Anggota Denpom mencari dan menemukan barang bukti," katanya.
Baca juga: Sikap Kapolda Sumsel, Anggotanya Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam Berujung Penembakan di Lampung
Dari hasil ini, Denpom berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk membuat laporan secara resmi pada 22 Maret 2025 terkait penembakan dan judi.
Pada hari yang sama, Dandim 027 Way Kanan selaku anhum mengeluarkan surat penahanan sementara terhadap Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis untuk proses penyidikan.
"Tanggal 23, Dandim mengeluarkan surat penyerahan dan keduanya resmi dijadikan tersangka," katanya.
Hari berikutnya, 24 Maret 2025, Puspom AD bersama Karo Provos Mabes Polri datang ke Polda Lampung untuk memadukan data.
"Dipadukan karena ini ada kaitannya, kami memerlukan saksi polisi dan sipil," kata dia.
4 Tersangka Kasus Penembakan dan Perjudian
TNI-Polri telah menetapkan tersangka baru dalam kasus penembakan tiga polisi dan perjudian dalam penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada Senin( 17/3/2025).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan warga sipil berinisial Z dalam kasus judi sabung ayam pada Rabu, (19/3/2025).
Terbaru, ada dua tersangka baru, diantaranya dua oknum TNI dan satu anggota Polda Sumatera Selatan.
Penetapan tersangka terhadap dua oknum TNI, Peltu Lubis, Dansubramil Negara Batin dan Kopda Basarsyah, anggota Subramil Negara Bantin disampaikan WS Danpuspom Mayjend TNI Eka Wijaya Permana.
Berikut Daftar 4 Tersangka
1. Kopda Basarsyah
Kopral Dua (Kopda) Basarsyah ditetapkan sebagai tersangka penembakan tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.
Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, Kopda Basarsyah telah mengakui menembak ketiga korban.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kopda B," katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
"Yang bersangkutan sudah mengakui melakukan penembakan terhadap ketiga korban," katanya.
Eka menambahkan, Basarsyah saat ini ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung.
Kopda Basarsyah, disangkakan Pasal 340 juncto 338, dan terancam seumur hidup penjara.
"Diancam Pasal 340 juncto 338 KUHP, penjara paling lama seumur hidup atau paling lama 20 tahun," katanya.
Selain itu, Kopda Basarsyah, juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki dan menggunakan senjata api ilegal.
Basarsyah menggunakan senjata api pabrikan saat melakukan penembakan.
Menurut Eka, senjata yang digunakan pelaku merupakan rakitan, meski ada bagian yang berasal dari senjata asli.
"Untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan, tetapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-undang Darurat," ujar Eka.
"Percayalah rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan profesional," kata Eka menambahkan.
2. Peltu Lubis
Sementara rekannya, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian dalam kasus di Way Kanan itu.
"Sehingga di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Ws Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.
Mengenai isu uang setoran judi sabung ayam, pihaknya masih fokus terhadap proses hukum penembakan.
"Persoalan dalam medsos itu biarkan dulu, beri kami ruang waktu kepada kami dalam mengerjakan persoalan ini, kami tidak akan main-main, kami hanya fokus terhadap proses hukum yang ini," terangnya.
Peltu Lubis menjadi tersangka setelah menyerahkan diri pada Rabu (19/3/2025).
"Sementara tersangka kedua, Peltu YHL itu menyerahkan diri di Baturaja. Sehingga, anggota kami membawa ke Denpom untuk segera diamankan," kata Eka.
3. Bripda KP, Anggota Polda Sumsel
Polda Lampung juga menjadikan satu anggota Polri yang bertugas di Polda Sumsel menjadi tersangka perjudian sabung ayam.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengungkapkan K turut menghadiri tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa penggerebekan judi sabung ayam yang berujung tewasnya tiga anggota Polsek Negara Batin pada Senin (17/3/2025) lalu.
Kedatangan KP berawal dari menerima undangan dari oknum TNI penembak tiga polisi.
Helmy menuturkan K mengenal terduga pelaku penembakan yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sejak tahun 2018.
"K atau Kapri, dia adalah anggota Polri Polda Sumatera Selatan. Dia berada di TKP," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Lampung yang disiarkan live streaming YouTube TRIBUN LAMPUNG NEWS VIDEO, Selasa (25/3/2025) siang.
Sementara alasan K berada di lokasi kejadian lantaran memperoleh undangan judi sabung ayam.
Bahkan, Helmy mengungkapkan setelah adanya undangan tersebut, K turut membuat video undangan judi sabung ayam.
"Kenal dengan pelaku sejak 2018. Kemudian dia datang karena ada invitation dan satu jejak digital di mana dia juga membuat video ajakan. Dia juga memiliki kegemaran sabung ayam," katanya.
4. Z, Warga Sipil
Sebelumnya, Polisi menetapkan 1 tersangka kasus judi sabung ayam yang menewaskan 3 polisi di Way Kanan, Lampung.
Sosok tersangka itu adalah Z, seorang warga sipil.
"Tersangka Z hadir di lokasi untuk bermain (judi)," jelasnya Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
Z dijerat Pasal 303 KUHP tentang pidana perjudian.
Polda Lampung telah menyita barang bukti terkait perjudian, yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp 21 juta, mobil, motor, dan ayam yang digunakan untuk bertarung.
Berdasarkan pengakuan tersangka berinisial Z, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengungkapkan tersangka dan tiga saksi lainnya melihat langsung oknum TNI tersebut menembak tiga polisi di arena sabung ayam.
Tak hanya itu, Z juga mengaku datang ke arena sabung ayam tersebut setelah menerima undangan dari salah satu oknum TNI, Kopka Basarsyah melalui media sosial.
"Saksi mengenal dan mengetahui oknum itu adalah anggota TNI," ujar Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
Terkait peristiwa tersebut terdapat dua oknum TNI diamankan oleh Denpom Lampung.
Helmy menjelaskan, dalam peristiwa di Lampung tersebut ada dua tindak pidana yakni perjudian sabung ayam dan pembunuhan.
"Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi 2 kluster yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia," katanya.
Dengan demikian, dalam rentetan kasus ini, telah ditetapkan sebanyak empat orang tersangka dalam dua klaster.
Saksi
Selanjutnya ada anggota Polres Lampung Tengah (Lamteng) bernama Wayan yang masih menjadi saksi.
Helmy mengungkapkan Wayan mengetahui adanya undangan judi sabung ayam dan datang ke lokasi bersama rekannya sesama anggota Polres Lamteng.
Bahkan, kata Helmy, Wayan turut mengetahui pengelola dari judi sabung ayam.
Namun, Wayan bersama rekannya pergi dari lokasi judi sabung ayam tersebut pada Senin (17/3/2025) pukul 16.00 WIB.
"Dalam keterangannya, dia mengetahui ada undangan kemudian dia bersama dengan rekannya dari (Polres) Lampung Tengah menuju ke lokasi. Dia tahu siapa pengelolanya dan sebagainya."
"Tetapi, jam 16.00 WIB, dia sudah pulang. Sehingga yang bersangkutan ditetapkan menjadi saksi dalam kasus perjudian tersebut," jelas Helmy.
Kemudian, ada saksi lain yang turut diperiksa yaitu N di mana dirinya berjualan di sekitar lokasi judi sabung ayam.
Helmy mengungkapkan N menjadi saksi atas kasus judi sabung ayam dan kasus penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin.
Adapun tiga polisi yang meninggal yaitu Kapolsek Negara Batin AKP Anumterta Lusiyanto Bintara Unit Binmas Polres Negara Batin Aipda Anumterta) Petrus Apriyanto, dan Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan Briptu Anumterta M Ghalib Surya.
Hotman Paris Kawal Keluarga Korban
Hotman Paris, kuasa hukum keluarga korban tiga polisi yang ditembak saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung kini lega usai dua oknum TNI ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun, dua tersangka oknum TNI adalah Kopda (Kopral Dua) Basarsyah, oknum TNI anggota Subramil Negara Bantin dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis Dansubramil Negara Batin.
Kopda Basarsyah mengakui telah menembak tiga anggota polisi termasuk Kapolsek Negara Batin, pada Senin, (17/3/2025).
Penetapan dua oknum TNI sebagai tersangka itu menjadi kabar bahagia bagi Hotman Paris yang ikut mengawal kasus tersebut.
"Horee Akhirnya Oknum TNi jadi Tsk setelah menunggu 9 hari!!! Misi awal Hotman 911 tercapai!!!!! Konpres Update Tragedi Way Kanan di GSG Presisi Mapolda, Selasa 25 Maret 2025,
PS : Dua anggota TNI yang tadinya berstatus saksi yakni Peltu YH Lubis dan Kopka Basar sudah ditetapkan jadi TERSANGKA per 23 Maret 2025," tulis Hotman Paris.
Hotman menyatakan bahwa misinya mengawal keluarga korban akhirnya telah tercapai.
"Dua anggota TNI sudah jadi tersangka Mba. ( misi awal Hotman 911 telah tercapai)," tandas Hotman Paris.
Sebelumnya, Hotman Paris mengaku telah menghubungi Presiden Prabowo untuk membantu mendesak dua oknum TNI tersebut agar segera dijadikan tersangka.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penetapan Tersangka Tembak Mati 3 Polisi Lampung Berlarut-larut, Ini Penjelasan TNI"
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com