TRIBUNSUMSEL.COM,PALI -- Imam Sujono (25 ) tak berkutik saat diamankan oleh Tim Naga Hitam Unit Reskrim Polsek Tanah Abang, atas kasus pencurian di sebuah warung di depan SMP N 1 Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI Sumatera Selatan.
Pelaku ditangkap setelah Polisi melakukan penyelidikan mendalam atas kasus pencurian ini dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Imam yang saat itu sedang berada di depan sebuah warung makan di Desa Tanah Abang Jaya, langsung diamankan Polisi ke Polsek Tanah Abang pada Jum'at (21/3/2025) kemarin.
Kapolsek Tanah Abang Iptu Arzuan mengatakan, saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti hasil curian di warung itu berupa 2 buah tabung gas 3 kilogram dan 1 buah gergaji mesin ( Chainsaw) merk News.
"Kami sebelumnya menerima laporan korban atas kasus pencurian di warung miliknya di depan SMP N 1 Tanah Abang. Setelah kami selidiki, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya beserta barang bukti hasil curian yang disembunyikan pelaku," kata Iptu Arzuan, Kapolsek Tanah Abang, Minggu (23/3/2025).
Dijelaskannya, aksi pencurian sebuah warung di depan SMP N 1 Tanah Abang Itu terjadi pada Minggu (16/3/2025) malam, sekira pukul 02.30 WIB, pada saat orang sahur.
Warung milik seorang warga Desa Tanah Abang Jaya bernama Ceeng Cik (60), dimana akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tanah Abang.
Pelaku diduga masuk dengan cara mencongkel pintu belakang warung menggunakan batu pengasah pisau.
"Dari aksi pencurian tersebut, pelaku Imam berhasil membawa kabur dua tabung gas elpiji 3 kg dan satu unit mesin chainsaw merek News," jelasnya.
Arzuan juga mengatakan, selain mengamankan barang bukti hasil curian berupa 2 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 1 unit mesin chainsaw merek News.
Pihaknya juga mengamankan 1 buah batu pengasah pisau yang digunakan pelaku untuk mencongkel pintu belakang warung milik korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanah Abang guna proses hukum lebih lanjut. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan aktif berpartisipasi dalam upaya menjaga keamanan lingkungan."pungkas Iptu Arzuan. (cr42)