Korupsi Dinas PUPR OKU

Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Dinas PUPR OKU, Teddy Meilwansyah: Saya Tak Tahu Soal Proyek itu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIPERIKSA KPK -- Bupati OKU H Teddy Meilwansyah. Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Teddy Meilwansyah terkait kasus korupsi dinas PUPR OKU, Sabtu (22/3/2025) malam. Teddy mengaku tidak tahu-menahu soal proyek yang dikorupsi tersebut.

"Kami atas nama Pemkab OKU dan atas nama pribadi sangat mendukung penuh dan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," ujarnya Teddy. 

Diakui orang nomor satu di bumi sebinbing sekudang ini, dirinya merasa sangat prihatin dengan kondisi yang terjadi saat ini.

Untuk itu Teddy minta agar seluruh OPD yang bersifat pelayanan publik untuk tetap berjalan seperti biasa. 

"Tetap lakukan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, Jangan sampai karena adanya kejadian ini pelayanan publik jadi terganggu, sehingga berdampak kepada masyarakat pelayanan harus tetap berjalan seperti biasa," uacapnya. 

8 orang Ditangkap, 6 Jadi Tersangka

Diketahui, ada 8 orang yang terjadi OTT KPK di OKU pada Sabtu (15/3/2025) malam. 

"KPK telah mengamankan delapan orang dari Kabupaten OKU, Sumsel," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan Sabtu sore.

6 dari 8 orang yang ditangkap dalam operasi senyap KPK itu resmi ditetapkan jadi tersangka.

 Mereka diduga menerima hadiah atau janji pengadaan barang jasa di Kabupaten OKU.

Adapun para tersangka terdiri dari anggota DPRD, pihak swasta dan kepala dinas PUPR OKU.

Para tersangka dibagi dua cluster yakni sebagai penerima dan pemberi.

"Ditetapkan tersangka yakni FJ anggota DPRD OKU, MFR, UM dan Nov selaku kepala dinas, serta MNZ dan ASS dari pihak swasta," terangnya.

Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dari 16 maret sampai 4 april 2025.
 
Daftar Nama 6 Tersangka, dikutip dari kompas.com

1. Kepala Dinas PUPR Novriansyah alias NOV
2. Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah alias FJ
3. Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin alias MFR
4. Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati alias UH
5. Swasta MFZ (M Fauzi alias Pablo)
6. Swasta ASS (Ahmad Sugeng Santoso)

Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Halaman
1234

Berita Terkini