Pengajuan pembantaran yang dilakukan tim kuasa hukum lantaran kondisi kesehatan Direktur PT SMB itu yang sedang sakit, dan kekhawatiran tidak terpenuhinya kebutuhan tabung oksigen.
Kabar tersebut dibenarkan tim kuasa hukum Haji Halim, Lisa Merida SH.
"Benar semalam sekitar pukul 23:00 WIB sudah dilakukan pembantaran dari Klinik Rutan Pakjo ke RSUD Siti Fatimah," ujar Lisa, saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (13/3/2025).
Sebelum dijemput paksa oleh Kejari Musi Banyuasin, H Halim dirawat di RSUD Siti Fatimah sejak 6 bulan lalu, dan semenjak tahun 2020 H Halim sering bolak-balik ke rumah sakit.
Dengan permohonan pembantaran dikabulkan, kini kesehatan H Halim bisa dikontrol oleh keluarga.
Pasca pembantaran tim kuasa hukum akan berembuk untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Selanjutnya masih kami rundingkan dengan tim kuasa hukum," katanya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel