Sebelumnya, polisi menemukan 3 jenis selongsong di TKP.
"Berarti kan ada tiga jenis senjata disitu, tapi senjata yang bagaimana, itu yang perlu kita cari bersama Polda Lambung," katanya.
Namun, ia tak ingin gegabah menetapkan dua oknum TNI itu sebagai tersangka.
Pangdam Ujang Darwis menuturkan penetapan tersangka terhadap oknum TNI tersebut belum dilakukan lantaran masih kurangnya barang bukti.
"Dua orang oknum ini statusnya sekarang masih sebagai saksi ya, jangan dibilang tersangka dan sebagainya," ujar Ujang Darwis.
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua oknum yang terlibat.
Menurutnya, harus berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Kita mintai keterangan, karena untuk menjadikan dia sebagai tersangka butuh barang bukti dan saksi-saksi yang memperkuat dan nanti dari olah TKP," terang Darwis.
Darwis menegaskan akan menetapkan kedua oknum sebagai tersangka apabila terbukti bersalah.
"Harus dipahami dulu. Jadi itu berproses kalau memang terbukti kita tetapkan dan hukum kita tegakkan," ujar dia.
Keduanya kini telah ditahan di Denpom Lampung.
12 Selongsong Peluru Ditemukan
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan tiga polisi saat gerebek judi sabung ayam di Way Kanan, ditemukan 12 selongsong peluru.
Berdasarkan penghitungan jarak melalui Google Map adapun lokasi ini berjarak sekitar 188 kilometer, dengan waktu tempuh sekitar 5 hingga 6 jam dari pusat kota.
Tempat kejadian perkara (TKP) tersebut terletak di tengah perkebunan karet di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin.