TRIBUNSUMSEL.COM - Pada tahun 2025, pemerintah akan kembali menyalurkan program PIP Kemendikbud untuk membantu para siswa dari keluarga kurang mampu dalam menempuh jenjang pendidikan sekolah.
Terbaru, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan pembaruan portal untuk pengecekan status penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025.
Portal pip.kemdikbud.go.id kini berganti menjadi pip.dikdasmen.go.id sebagai alamat resmi untuk verifikasi penerima bantuan.
Perubahan ini merupakan bagian dari penyesuaian berkelanjutan Program Indonesia Pintar dan pergantian nomenklatur Kementerian.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan pemerintah untuk membantu masyarakat di bidang pendidikan, membantu biaya pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu, mengurangi angka putus sekolah, meningkatkan partisipasi sekolah, dan menjamin kesetaraan masyarakat dalam bidang pendidikan.
Langkah Mudah Cek Status Penerima PIP
Siswa atau wali murid yang ingin mengecek status penerimaan bantuan PIP dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Siapkan dokumen NISN dan NIK
- Kunjungi situs pip.dikdasmen.go.id
- Pilih menu "Cari Penerima PIP"
- Masukkan NISN dan NIK pada kolom yang tersedia
- Klik tombol "Cek Penerima PIP"
Bagi yang lupa NISN, dapat mengakses nisn.data.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan kembali nomor tersebut.
Besaran Bantuan PIP 2025
Kemendikbudristek telah menetapkan besaran bantuan yang berbeda untuk setiap jenjang pendidikan:
- SD/sederajat menerima Rp450.000 per tahun
- SMP/sederajat menerima Rp750.000 per tahun
- SMA/sederajat menerima Rp1.800.000 per tahun
Dilansir dari laman indonesia.go.id, penyaluran dana PIP akan dibagi ke dalam tiga termin sebagai berikut:
- Termin 1: Februari-April
Penerima dana PIP di termin I dikhusukan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). - Termin 2: Mei-September
Penerima dana PIP di termin 2 diambil berdasarkan usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerima PIP termin ini juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi, termasuk anak yang dianggap berhak menerima PIP. - Termin 3: Oktober-Desember
Penerima dana PIP termin ini merupakan anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2.
Pencairan dana PIP Kemendikbud setiap sekolah bisa menerima dana di waktu yang berbeda-beda tapi tetap pada periode yang ditetapkan.
Para siswa dan orangtua bisa mengecek apakah bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sudah cair atau belum.
Dana PIP diberikan untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat penerima yang memenuhi kriteria.
Kategori Penerima PIP Kemdikbud