TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - H Abdul Halim atau yang lebih dikenal Haji Halim Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) resmi mengajukan pembantaran atau izin agar dirawat di rumah sakit, Selasa (11/3/2025).
Crazy Rich Sumsel itu sudah menjadi tahanan Rutan Kelas I Palembang atas dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen dalam pengadaan lahan Tol Betung-Tempino Jambi sejak, Senin (10/3/2025) kemarin.
Pantauan di depan Rutan Kelas I Palembang (Rutan Pakjo), sejumlah ulama menunggu di depan Rutan dan turut mendampingi tim kuasa hukum H Halim.
Alasan pembantaran alias pengalihan penahanan H Abdul Halim karena kondisi kesehatannya yang sudah tidak memungkinkan dan sakit.
"Sudah diajukan surat pembantaran, tinggal menunggu dari Rutan ke Kejaksaan. Beliau sakit sudah lanjut usia penyakitnya itu tidak mungkin disembuhkan. Sakitnya itu sudah komplikasi," ujar kuasa hukum H Abdul Halim, Lisa Merida SH saat dijumpai di depan Rutan Kelas I Palembang, Selasa (11/3/2025).
Baca juga: Sosok Roy Riady, Kajari Muba Tetapkan Crazy Rich Sumsel Haji Halim Tersangka Korupsi, Eks Jaksa KPK
Lisa menilai tuduhan Kejaksaan atas dugaan korupsi yang diarahkan ke kliennya masih prematur sebab, H Abdul Halim hanya menanam pohon sawit dan belum menerima ganti rugi, sehingga tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.
"Perkara dituduhkan ke pak Haji adalah dokumen palsu, itu tidak ada, pak Haji hanya menanam karena dia punya izin. Sekarang tanaman itu diratakan dengan tanah, belum terima ganti rugi sepeser pun. Bukan masalah kerugian negara, masalahkan dulu kepemilikannya. Makanya kami bilang ini prematur," tuturnya.
Selain itu, jemput paksa dan penahanan terhadap H Halim pun terkesan dipaksakan dan sangat tidak manusiawi, mengingat kondisi kesehatan dan usianya yang sudah lanjut.
"Dengan adanya penahanan ini terkesan seperti dipaksakan, upaya jemput paksa itu dilakukan kalau menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Sedangkan pak Haji sedang dalam kondisi sakit seperti ini, ya tidak mungkin," katanya.
Setelah adanya penetapan tersangka dan penahanan kondisi H Halim kian menurun, sebelumnya Lisa sudah meminta agar tidak ada upaya jemput paksa.
"Tapi upaya jemput paksa itu masih dilakukan. Jadi kondisi kesehatan pak Haji saat ini menurun," katanya.
Lisa juga mengkhawatirkan kondisi kesehatan kliennya yang sudah lanjut usia dan sakit selama berada di dalam Rutan.
Dalam kondisi sakit seperti ini, H Halim setidaknya butuh 26 tabung oksigen setiap hari.
"Kondisi di dalam perlu oksigen antara 25 tabung sampai 26 tabung sehari dan ditahan oleh negara, sementara di rutan hanya disiapkan 2 tabung per hari dan perawat harus stand by 24 jam. Sedangkan di sini hanya ada dua orang, tidak bisa harusnya pak Haji ada yang dampingi terus," tutupnya.
Modus Operandi
Kejari Muba kini telah menahan Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) Kemas H Abdul Halim Ali alias HA.
Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino tahun 2024.
Selain HA, sebelumnya, Kejari Muba juga telah menetapkan AM, eks pegawai BPN Muba menjadi tersangka dalam kasus ini.
Diketahui, sebelum dilakukan penetapan tim penyidik Kejari Muba telah melakukan berbagai langkah, termasuk pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, meminta keterangan dari dua ahli yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan, serta melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana ini.
Selain itu, Kejari Muba juga meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di luar Hak Guna Usaha (HGU) ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 5 Maret 2025.
Dalam tahap penyelidikan, tim Kejari Muba bersama Tim Pengukuran dari Kantor Pertanahan Muba, perwakilan PT. SMB, serta unsur pemerintahan terkait seperti Dinas Perkebunan, Camat Setempat, dan Kepala Desa Setempat telah melakukan pemeriksaan lapangan dan pemetaan (overlay).
"Bermula dari laporan dari masyarakat ada pembanguna Proyek Strategis Nasional (PSN) TOL Palembang-Jambi. Khusus trase TOL Betung-Tempino, program pembangunan itu berdasarkan keterangan kontraktor dalam hal ini Hutama Karya (HK) program tersebut sejak tahun 2014,"kata Kajari Muba Roy Riady SH MH, Kamis (6/3/2025).
Lanjutnya, penetapan TOL pertama itu tahun 2019. Lalu terjadi pergeseran trase TOL, pada penetapan jalan TOL pertama itu masuk HGU PT SMB yang direkturnya HA pengusaha Palembang.
Lalu tahun berikutnya mengajukan perubahan trase melalui gugatan PTUN, perubahan tersebut dilakukan PT SMB karena disana ada tambang dan perkebunan PT SMB.
"Jadi mereka meminta perpindahan trase, lalu ditetapkan trase TOL yang kedua tahun 2024. Penetapan trase TOL kedua ini lebih luas dan berdasarkan hasil penyelidikan ada dua bidang tanah yang dibuat surat penguasaan fisik oleh HA. HA ini mengakui bahwa tanah tersebut miliknya, tim Kejari Muba melakukan pengecekan kelapangan bersama dengan ahli rupanya disana ditemukan 900 hektare lebih kawasan tanah negara,"ungkapnya.
Tanah 900 hektare tersebut milik negara bukan milik PT SMB, pernyataan tersebut diperkuat pernyataan surat oleh BPN Muba.
Kemudian peristiwa pidananya PT SMB meminta pergantian kerugian atas tanah tersebut, lalu PT SMB melakukan penyanggahan surat pada lokasi lain.
"Kemudian modus AM dipercaya oleh HA untuk mengurus segala berkas yang dimintai oleh HA selalu direktur PT SMB. Lalu pada saat diajukan kembali ke BPN Muba bahwa dokumen tersebut tidak benar, lalu mereka terus berusaha bagaimana duit negara tersebut dibayarkan atau bahasa saya itu merampok duit negara,"tambahnya.
AM sendiri berperan membuat konsep tersebut dan disitu ia melibatkan orang-orang PT SMB serta melibatkan pejabat di Pemkab Muba.
"Pejabat Pemkab Muba yang terlibat tersebut kita panggil sebagai saksi tapi tidak hadir karena sakit melalui pengacaranya. Kemudian ada arahan juga dari pejabat tersebut kepada kades san kadus untuk melakukan tanda tangan saja berkas yang diberikan,"ungkapnya.
Maka dari itu berdasarkan hasil penyelidkan tersebut penyidik Kejari Muba menetapkan HA dan AM selaku tersangka.
"Disinilah peran kejaksaan itu hadir agar uang negara itu tidak hilang diambil oleh oknum-oknum. Kejari Muba berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayahnya guna menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara serta masyarakat,"jelasnya.
Sempat Menolak Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) Kemas H Abdul Halim Ali alias HA dijemput paksa oleh Tim Penyidik Kejari Musi Banyuasin (Muba) bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejari Palembang dan Kejati Sumsel, Senin (10/2/2025) siang.
Sebelumnya, Kemas H Abdul Halim Ali ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino tahun 2024.
Saat menggelar perkara ini, ketika ditemui Kajari Muba, Roy Riyadi mengatakan, pihaknya melakukan upaya paksa terhadap tersangka untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana ada surat perintah membawa tersangka yang ditandatangani oleh Kajari Muba.
“Selanjutnya tersangka HA langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, saat dilakukan pemeriksaan tersangka menolak untuk diperiksa, sehingga pemeriksaan tidak dilanjuti atau ditutup dan ditandatangani oleh kuasa hukumnya,” katanya.
Lanjut Roy, alasan tersangka menolak diperiksa lantaran dalam kondisi sakit.
“Alasan menolak pertama kondisinya lagi dalam kurang siap untuk memberikan keterangan, kondisinya sedang menurun kesehatannya seperti itu,” jelasnya.
Roy juga mengatakan, pihak tersangka HA langsung dilakukan pemahamam di rutan pakjo palembang sesuai surat perintah penahanan nomor Print 389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.
“Penyidik melakukan upaya paksa penyidikan penahanan di rutan Pakjo Klas I A Palembang selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 10 sampai 29 Maret 2025. Untuk saksi yang telah diperiksa sebanyak 15 orang,” tutupnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel