Kejari Muba kini telah menahan Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) Kemas H Abdul Halim Ali alias HA.
Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino tahun 2024.
Selain HA, sebelumnya, Kejari Muba juga telah menetapkan AM, eks pegawai BPN Muba menjadi tersangka dalam kasus ini.
Diketahui, sebelum dilakukan penetapan tim penyidik Kejari Muba telah melakukan berbagai langkah, termasuk pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, meminta keterangan dari dua ahli yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan, serta melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana ini.
Selain itu, Kejari Muba juga meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di luar Hak Guna Usaha (HGU) ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 5 Maret 2025.
Dalam tahap penyelidikan, tim Kejari Muba bersama Tim Pengukuran dari Kantor Pertanahan Muba, perwakilan PT. SMB, serta unsur pemerintahan terkait seperti Dinas Perkebunan, Camat Setempat, dan Kepala Desa Setempat telah melakukan pemeriksaan lapangan dan pemetaan (overlay).
"Bermula dari laporan dari masyarakat ada pembanguna Proyek Strategis Nasional (PSN) TOL Palembang-Jambi. Khusus trase TOL Betung-Tempino, program pembangunan itu berdasarkan keterangan kontraktor dalam hal ini Hutama Karya (HK) program tersebut sejak tahun 2014,"kata Kajari Muba Roy Riady SH MH, Kamis (6/3/2025).
Lanjutnya, penetapan TOL pertama itu tahun 2019. Lalu terjadi pergeseran trase TOL, pada penetapan jalan TOL pertama itu masuk HGU PT SMB yang direkturnya HA pengusaha Palembang.
Lalu tahun berikutnya mengajukan perubahan trase melalui gugatan PTUN, perubahan tersebut dilakukan PT SMB karena disana ada tambang dan perkebunan PT SMB.
"Jadi mereka meminta perpindahan trase, lalu ditetapkan trase TOL yang kedua tahun 2024. Penetapan trase TOL kedua ini lebih luas dan berdasarkan hasil penyelidikan ada dua bidang tanah yang dibuat surat penguasaan fisik oleh HA. HA ini mengakui bahwa tanah tersebut miliknya, tim Kejari Muba melakukan pengecekan kelapangan bersama dengan ahli rupanya disana ditemukan 900 hektare lebih kawasan tanah negara,"ungkapnya.
Tanah 900 hektare tersebut milik negara bukan milik PT SMB, pernyataan tersebut diperkuat pernyataan surat oleh BPN Muba.
Kemudian peristiwa pidananya PT SMB meminta pergantian kerugian atas tanah tersebut, lalu PT SMB melakukan penyanggahan surat pada lokasi lain.
"Kemudian modus AM dipercaya oleh HA untuk mengurus segala berkas yang dimintai oleh HA selalu direktur PT SMB. Lalu pada saat diajukan kembali ke BPN Muba bahwa dokumen tersebut tidak benar, lalu mereka terus berusaha bagaimana duit negara tersebut dibayarkan atau bahasa saya itu merampok duit negara,"tambahnya.
AM sendiri berperan membuat konsep tersebut dan disitu ia melibatkan orang-orang PT SMB serta melibatkan pejabat di Pemkab Muba.
"Pejabat Pemkab Muba yang terlibat tersebut kita panggil sebagai saksi tapi tidak hadir karena sakit melalui pengacaranya. Kemudian ada arahan juga dari pejabat tersebut kepada kades san kadus untuk melakukan tanda tangan saja berkas yang diberikan,"ungkapnya.