Jika ada perusahaan yang tertarik untuk menggunakan tenaga kerja eks Sritex, hal itu menjadi kebijakan internal penyewa.
"Dalam proses menunggu pemberesan ini, menunggu dijual dan ada pihak yang menyewa untuk meningkatkan akta pailit ya tidak apa-apa, silakan.
Tidak masalah kemudian teman-teman penyewa ini melibatkan karyawan yang akan dipakai lagi, bekerja lagi, berapa kebutuhannya itu keputusan penyewa," tambahnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com