Saat bertemu dengan Angga Kusnan, Dedi langsung memberikan pertanyaan menohok.
"Darimana mas?," tanya Dedi Mulyadi dikutip dari tayangan youtube Kang Dedi Mulyadi Channel pada Jumat (7/3/2025).
"Saya dari Jaswita," jawab Angga.
"Jaswita itu perusahana siapa sih?," tanya Dedi.
"Perusahaan BUMD pak," jawab Angga.
"Harus ngasih contoh gak kalau BUMD, kenapa melanggar?," tegur Dedi.
"Saya minta maaf," jawab Angga.
Baca juga: 4.300 Pesanan Wisata Lembang Bandung Dibatalkan Pihak Sekolah Imbas Gubernur Jabar Larang Study Tour
Direktur PT Jaswita Lestari Jaya itu menerangkan awal pengajuan izin di lahan seluas 15 ribu hektare.
Namun kata Angga, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Gunung Mas meminta untuk lebih diperluas.
"Awalnya 15 ribu hektar, PTPN meminta kami menambah luasan jadi 21 ribu hektar," katanya.
PTPN dengan PT Jaswita Lestrai Jaya menjalin kerja sama operasional (KSO) demi meraup keuntungan dari membabat kebun teh dan hutan di Puncak Bogor.
Dedi lalu meminta Kasat Pol PP Provinsi Jawa Barat M Ade menerangkan pelangagran yang telah dibuat Jaswita.
Dikatakan, data yang masuk ke Pemerintah Kabupaten Bogor hanya 5 ribu meter persegi.
Tapi fakta di lapangan justru ditemukan 15 ribu meter persegi.
Pemkab Bogor ternyata sudah pernah berupaya menindak pelanggaran itu dengan mengirim 2 kali surat peringatan dan perintah membongkar sendiri bangunan yang menyalahi aturan.