PT Sritex Pailit

Kurator Ungkap Alasan PT Sritex Lakukan PHK Massal Jelang Bulan Ramadan, Singgung Cash Flow

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SRITEX TUTUP - Foto tangis haru dan kesedihan karyawan Sritex tidak bisa terbendung saat Komisaris Utama sekaligus Presiden Direktur Sritex, HM Lukminto, Jumat (28/2/2025) turun langsung menemui para karyawan yang selama ini menjadi bagian dari keluarga besar perusahaan. Kurator jelaskan alasan PT Sritex melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 26 Februari 2025 atau beberapa hari sebelum bulan Ramadan.

TRIBUNSUMSEL.COM - Melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 26 Februari 2025 atau hanya beberapa hari sebelum bulan Ramadan, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Memunculkan berbagai reaksi dari para mantan karyawan, termasuk eks Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group keputusan tersebut.

Eks Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, sempat mempertanyakan alasan PHK yang dilakukan secara mendadak oleh kurator dua hari yang lalu. 

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi IX DPR RI pada Selasa, 4 Maret 2025. 

"Kami bertanya-tanya, apakah ini dilakukan untuk menghindari kewajiban perusahaan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR)?" ungkap Slamet di ruang rapat tersebut, Selasa.

PERUSAHAAN YANG BERMINAT SEWA PT SRITEX - Terungkap tiga perusahaan yang berminat untuk menyewa aset milik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo. Kurator sebut tak janjikan eks karyawan bisa bekerja lagi di perusahaan. (KOMPAS.com/Romensy Augustino ))

Penjelasan Kurator

Dikutip dari Tribun Solo, salah satu kurator PT Sritex, Denny Ardiansyah menjelaskan, keputusan perusahaan melakukan PHK diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, terutama kondisi keuangan yang terus merugi.

Denny berujar, sejak dinyatakan pailit, PT Sritex sudah tak mempunyai kemampuan untuk mempertahankan operasionalnya lebih lama.

"Keputusan PHK dilakukan karena perusahaan terus mengalami kerugian." 

"Secara cash flow, kami tidak punya kemampuan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) jika PHK dilakukan setelah bulan Februari," ujar Denny, Rabu (5/3/2025).

Selama beberapa tahun, ucap Denny, Sritex juga mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.

"Sejak tahun 2020 hingga 2024, PT Sritex sudah tidak mampu membayar THR secara penuh dan harus mencicil selama 4 hingga 5 bulan." 

"Dengan kondisi saat ini, di mana Sritex sudah resmi dinyatakan pailit, maka tidak ada pilihan lain selain melakukan PHK sebelum Ramadan," lanjutnya.

Selain faktor keuangan, Denny juga menyoroti tingginya jumlah karyawan yang mengundurkan diri tanpa kejelasan yang akhirnya berdampak pada hilangnya hak-hak mereka.

"Sudah banyak karyawan yang mengundurkan diri tanpa kejelasan, sehingga mereka kehilangan hak-haknya." 

Halaman
123

Berita Terkini