Sumarno menegaskan, JHT dan JKP merupakan salah satu hak yang wajib didapatkan oleh 8.475 tenaga kerja di PT Sritex.
Mengingat, kini PT Sritex kini telah tutup dan menyebabkan karyawannya harus diberhentikan.
Sumarno mengaku, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan PT Sritex terkait JHT dan JKP bagi para karyawan.
Terkait proses penyalurannya, diupayakan JHT dan JKP karyawan PT Sritex ini bisa dilakukan sebelum lebaran.
"Kami sudah koordinasikan untuk JHT dan JKP tinggal nanti bagaimana untuk proses penyaluran."
"Diupayakan sebelum lebaran selesai," kata Sumarno dilansir Kompas.com, Jumat (28/2/2025).
Tak hanya JHT dan JKP saja, karyawan PT Sritex berhak untuk mendapatkan pesangon dari perusahaan.
Namun, pesangon ini menjadi kewenangan dari kurator.
"Untuk hak-hak lain seperti pesangon kemudian gaji belum terbayar ini menjadi kemenangan kurator."
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan kurator," jelas Sumarno.
Sebagaimana diketahui, PT Sri Rejeki Isman (Sritex Tbk) yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, resmi berhenti beroperasi pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Tak hanya pabrik Sritex di Sukoharjo, anak perusahaan Sritex Group juga terimbas kondisi pailit.
Akibatnya, karyawan PT Sritex dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) per 26 Februari dan terakhir bekerja pada hari Jumat, 28 Februari 2025.
Total lebih dari 10.000 orang karyawan Sritex Group terkena PHK yang terjadi pada Januari dan Februari 2025.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Sebgaian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "JHT Eks Karyawan Sritex Cair 3 Hari Setelah Verifikasi Berkas"
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata Disperinaker Sukoharjo soal JHT dan JKP Eks Karyawan PT Sritex: Diupayakan Cair sebelum Lebaran,