TRIBUNSUMSEL.COM - Mengulik besaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP yang diterima karyawan PT Sritex kena PHK imbas perusahanaan dinyatakan pailit.
Diketahui, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan salah satu hak yang wajib didapatkan oleh ribuan tenaga kerja di PT Sritex.
Mengingat, kini PT Sritex kini telah tutup dan menyebabkan karyawannya harus diberhentikan.
Lantas berapa besaran uang JKP yang bakal diterima karyawan ?
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan dana sebesar Rp 129 miliar untuk semua karyawan Sritex yang berada di Sukoharjo.
Teguh menambahkan bahwa para eks karyawan Sritex juga diminta untuk mendaftar program jaminan lain yang tersedia, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca juga: Segini Uang Pesangon Karyawan PT Sritex yang Kena PHK Imbas Perusahaan Dinyatakan Pailit
Adapun untuk JKP jika memenuhi syarat akan mendapat bantuan uang tunai selama enam bulan ke depan sebesar 60 persen.
Maksimal upah sebagian dasar 60 persen yakni Rp5 juta.
"Untuk JKP, haknya jika memenuhi syarat dapat bantuan uang tunai selama enam bulan ke depan sebesar 60 persen dari gaji yang dilaporkan. Maksimal upah sebagai dasar 60 persen tadi adalah Rp 5 juta," terangnya.
Diketahui, eks karyawan Sritex saat ini telah melakukan verifikasi dokumen Jaminan Hari Tua (JHT).
JHT diperkirakan akan cari dalam waktu tiga hari ke depan.
Uang jaminan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing eks karyawan Sritex.
"Proses pencairan tiga hari ke depan, tinggal cek ke masing-masing rekening. Tidak perlu datang ke sini atau kantor kami," ujar Teguh saat diwawancarai di lokasi. Hingga saat ini, tercatat ada 8.371 eks karyawan Sritex yang terdaftar untuk mendapatkan JHT.
Diupayakan Cair Sebelum Lebaran
Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, buka suara terkait proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan pembuatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para karyawan PT Sritex.
Sumarno menegaskan, JHT dan JKP merupakan salah satu hak yang wajib didapatkan oleh 8.475 tenaga kerja di PT Sritex.
Mengingat, kini PT Sritex kini telah tutup dan menyebabkan karyawannya harus diberhentikan.
Sumarno mengaku, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan PT Sritex terkait JHT dan JKP bagi para karyawan.
Terkait proses penyalurannya, diupayakan JHT dan JKP karyawan PT Sritex ini bisa dilakukan sebelum lebaran.
"Kami sudah koordinasikan untuk JHT dan JKP tinggal nanti bagaimana untuk proses penyaluran."
"Diupayakan sebelum lebaran selesai," kata Sumarno dilansir Kompas.com, Jumat (28/2/2025).
Tak hanya JHT dan JKP saja, karyawan PT Sritex berhak untuk mendapatkan pesangon dari perusahaan.
Namun, pesangon ini menjadi kewenangan dari kurator.
"Untuk hak-hak lain seperti pesangon kemudian gaji belum terbayar ini menjadi kemenangan kurator."
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan kurator," jelas Sumarno.
Sebagaimana diketahui, PT Sri Rejeki Isman (Sritex Tbk) yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, resmi berhenti beroperasi pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Tak hanya pabrik Sritex di Sukoharjo, anak perusahaan Sritex Group juga terimbas kondisi pailit.
Akibatnya, karyawan PT Sritex dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) per 26 Februari dan terakhir bekerja pada hari Jumat, 28 Februari 2025.
Total lebih dari 10.000 orang karyawan Sritex Group terkena PHK yang terjadi pada Januari dan Februari 2025.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Sebgaian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "JHT Eks Karyawan Sritex Cair 3 Hari Setelah Verifikasi Berkas"
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata Disperinaker Sukoharjo soal JHT dan JKP Eks Karyawan PT Sritex: Diupayakan Cair sebelum Lebaran,