TRIBUNSUMSEL.COM - Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para eks karyawan PT Sritex, akan segera dicairkan.
PT Sritex yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, resmi berhenti beroperasi pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Akibatnya, karyawan PT Sritex dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) per 26 Februari dan terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari 2025.
Lantas kapan JHT dan JKP eks karyawan Sritex dicairkan ?
Jaminan Hari Tua atau JHT akan segera dicairkan tiga hari setelah verifikasi berkas.
Hal ini diungkap Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, mengungkapkan bahwa JHT akan cair dalam waktu tiga hari ke depan.
Uang jaminan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing eks karyawan Sritex.
"Proses pencairan tiga hari ke depan, tinggal cek ke masing-masing rekening. Tidak perlu datang ke sini atau kantor kami," ujar Teguh saat diwawancarai di lokasi.
Baca juga: Segini Uang JKP Eks Karyawan PT Sritex yang Kena PHK Imbas Perusahaan Pailit, Cair Sebelum Lebaran
Hingga saat ini, tercatat ada 8.371 eks karyawan Sritex yang terdaftar untuk mendapatkan JHT.
Teguh menjelaskan bahwa pihaknya akan melayani 1.000 eks karyawan Sritex setiap hari selama sepuluh hari ke depan.
BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyiapkan dana sebesar Rp 129 miliar untuk semua karyawan Sritex yang berada di Sukoharjo.
"Dari 8.371 itu kurang lebih Rp 129 miliar. Itu bisa lebih karena pengembangan di bulan Februari belum masuk," katanya.
Baca juga: Segini Uang Pesangon Karyawan PT Sritex yang Kena PHK Imbas Perusahaan Dinyatakan Pailit
Jumlah Uang JHT yang Diterima
Teguh memaparkan, jika besaran uang tunai yang akan didapat setiap eks karyawan Sritex nantinya akan berbeda. Besaran disesuaikan dengan masa bakti dan jabatan terakhirnya di Sritex.
"Paling kecil ada yang di bawah Rp 10 juta. Kan masa kerjanya beda-beda. Yang ratusan juta juga ada. Karena masa bakti dan jabatannya tunggu," kata dia.